Komite Legislasi Parlemen Israel Setujui RUU Larangan Pembagian Yerusalem

Suasana sidang di Parlemen (Knesset).(Foto: IMEMC)

Tel Aviv, MINA – Komite  Urusan Legislasi Parlemen srael pada hari Ahad menyetujui sebuah undang-undang yang melarang pembagian atau pemekaran (Kota ) dalam kesepakatan damai masa depan dengan rakyat .

RUU tersebut, yang dilaporkan dengan suara bulat disetujui oleh komite itu, melarang pembagian dengan rakyat Palestina kecuali setidaknya 80 anggota parlemen Israel – suara Knesset- yang mendukung langkah tersebut. Demikian WAFA News yang dikutip MINA.

Sementara itu, Dr. Hanna Issa, Sekretaris Jenderal Komisi Islam-Kristen untuk Mendukung Yerusalem dan Tempat-Tempat Suci, menekankan bahwa Yerusalem Timur adalah tanah Palestina yang diduduki sesuai dengan resolusi legitimasi internasional, terutama resolusi 242 (1967) , 338 (1973) dan 478 (1980).

Dia menunjukkan bahwa semua tindakan pendudukan Israel di Yerusalem Timur tidak berlaku lagi dan Israel harus mengundurkan diri dari kota tersebut tanpa syarat.

Issa, seorang profesor hukum internasional, mengatakan bahwa Israel tidak memiliki hak hukum untuk bagian Yerusalem Timur manapun, berdasarkan peraturan hukum internasional. (T/R01/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.