Tel Aviv, MINA – Komite Urusan Legislasi Parlemen srael pada hari Ahad menyetujui sebuah undang-undang yang melarang pembagian atau pemekaran (Kota Al-Quds ) dalam kesepakatan damai masa depan dengan rakyat Palestina.
RUU tersebut, yang dilaporkan dengan suara bulat disetujui oleh komite itu, melarang pembagian Yerusalem dengan rakyat Palestina kecuali setidaknya 80 anggota parlemen Israel – suara Knesset- yang mendukung langkah tersebut. Demikian WAFA News yang dikutip MINA.
Sementara itu, Dr. Hanna Issa, Sekretaris Jenderal Komisi Islam-Kristen untuk Mendukung Yerusalem dan Tempat-Tempat Suci, menekankan bahwa Yerusalem Timur adalah tanah Palestina yang diduduki sesuai dengan resolusi legitimasi internasional, terutama resolusi 242 (1967) , 338 (1973) dan 478 (1980).
Dia menunjukkan bahwa semua tindakan pendudukan Israel di Yerusalem Timur tidak berlaku lagi dan Israel harus mengundurkan diri dari kota tersebut tanpa syarat.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jamaah Palestina Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa
Issa, seorang profesor hukum internasional, mengatakan bahwa Israel tidak memiliki hak hukum untuk bagian Yerusalem Timur manapun, berdasarkan peraturan hukum internasional. (T/R01/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel