KUWAIT LARANG WANITA PAKAI BIKINI DI TEMPAT UMUM

ardisfamily

Kuwait City, 4 Sya’ban 1435/2 Juni 2014 (MINA) – Kepala komite Majelis Nasional Kuwait, Hamdan Al-Azemi mengatakan Turis dan penduduk di Kuwait tidak diperbolehkan menggunakan bikin di tempat umum (kolam renang umum dan pantai).

Menurut laporan Kuwait Times, , larangan tersebut juga berlaku di hotel, Al Arabiya News melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) baru-baru ini.

Anggota parlemen Islam itu mengkritik selama ini kejahatan di Kuwait terjadi salah sau faktornya karena pakaian yang mengundang orang lain melakukan kejahatan.

“Usulan disetujui oleh Majelis parlemen dan diterima oleh pemerintah, jadi otomatis menjadi hukum yang mengikat,” kata al Azemi.

Pada 2011 lalu, sebuah komite di parlemen Kuwait menolak usulan untuk melarang bikini. Mereka mengatakan, bahwa hal itu tidak ada dalam konstitusi negara.

Bagi pelaku yang melanggar akan dikenakan hukuman satu tahun penjara dan membayar denda.

Menurut laporan Gulf News, para anggota parlemen menyetujui usulan tersebut setelah menyadari, bahwa wanita yang mengenakan pakaian bikini  melanggar standar moral publik.

Dalam sebuah kampanye di Qatar,  para aktifis menganjurkan wisatawan dan penduduk asing untuk menghormati aturan berpakaian yang telah diatur oleh pemerintah.

Kelompok aktivis juga menyebarkan selebaran yang desain pakaian. Dalam desai itu, pkaian pria menutup bahu hingga lutut. Sedangkan bagi wanita menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Wanita juga tidak diizinkan memakai gaun pendek serta pakaian tanpa lengan di tempat umum.

Celana pendek dan rompi yang menampakkan dada juga dilarang bagi pria. (T/Fauziah/P04)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0