Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Langkah Pemerintah Lindungi UMKM

Jakarta, MINA – Pemerintah melarang impor legal untuk melindungi Usaha Kecil Menengah ().

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya menyiapkan beberapa langkah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal.

“Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya,” kata Hanung melalui keterangan resminya, Sabtu (25/3/), demikian yang dikutip MINA.

Yang kedua, lanjut Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari sisi ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti jualan para pedagang.

Bersama Smesco Indonesia, kata Hanung, langkah yang diambil termasuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen dan serta memberikan pelatihan UMKM produsen.

Sepanjang 2022, pembiayaan ke sektor garmen atau tekstil untuk produsen saja telah mencapai 330.000 debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp13,3 triliun.

Untuk itu, Kemenkop UKM juga menggandeng perbankan, yang dalam hal ini sudah menyatakan komitmennya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Selain itu, Smesco juga lembaga resmi di bawah Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia telah menggandeng produsen pakaian lokal yaitu, pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) Menhefari dan CEO muslimgaleri.co.id Febrary Surya Putra.

Keduanya telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.