New Delhi, 27 Sya’ban 1437/4 Juni 2016 (MINA) – Lebih dari 50.000 perempuan dan laki-laki Muslim di berbagai negara bagian di India telah menandatangani petisi yang meminta larangan talak tiga.
Petisi itu dipelopori oleh kelompok Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA) yang telah berupaya meminta Komisi Nasional untuk Perempuan (NCW) mengakhiri praktek yang tidak Qurani itu.
Pendiri BMMA Zakia Soman mengatakan, kampanye tanda tangan nasional itu sedang berlangsung di negara-negara bagian yang berbeda, seperti Gujarat, Maharashtra, Rajasthan, Madhya Pradesh, Karnataka, Tamil Nadu, Telangana, Odisha, Bengal Barat, Bihar, Jharkhand, Kerala dan Uttar Pradesh.
“Sejauh ini, 50.000 tanda tangan telah dikumpulkan di mana perempuan dan laki-laki telah mendukung penghapusan talak tiga. Lebih banyak tanda tangan akan dikumpulkan dalam beberapa hari mendatang. Kami telah menulis kepada Ketua NCW Dr Lalitha Kumaramangalam untuk meminta dukungan,” kata Soman.
Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari
Soman mengungkapkan, tuntutan itu sudah lama tertunda bagi perempuan Muslim di negara itu.
Sebuah penelitian BMMA baru-baru ini menemukan bahwa 92% wanita Muslim mendukung diakhirinya praktek ini, demikian Online Indus memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Di India, perceraian talak tiga dianggap merendahkan wanita yang kadang-kadang diucapkan melalui telepon, pesan teks, dan e-mail, yang menyebabkan wanita menderita karena tertekan.
Setelah mendapat talak ketiga, wanita Muslim diharuskan menikah dengan lelaki lain apabila akan menikah lagi dengan mantan suaminya. Praktek ini dikenal dengan sebutan “nikah Halala”.
Baca Juga: Daftar Hitam Pelanggaran HAM Zionis Israel di Palestina
Perceraian talak tiga yang diikuti dengan praktek cinta buta nikah Halala menjadi beban bagi wanita Islam yang tidak menerima nafkah dan dibiarkan sendiri untuk mencari hidup dan menjaga anak-anaknya.
Juru bicara BMMA di Bhopal, Sadiya Vaquas, mengatakan kasus talak tiga semakin meningkat.
Dia menambahkan, hal tersebut dianggapnya tidak berdasarkan hukum dan pemerintah mendukungnya.
“Dalam banyak kasus, hakim menawarkan diri sebagai suami sementara,” kata Noorjehan Safia Niaz dari BMMA.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bahagia: Kunci Kesuksesan Muslimah di Rumah
Baru-baru ini, Mahkamah Agung mengakui petisi itu dan menuntut penghapusan praktek talak tiga. (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
http://onlineindus.com/50000-muslims-sign-petition-against-triple-talaq/
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23] Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran