Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha soal Wajib Sertifikasi Halal

Rana Setiawan - Jumat, 19 Januari 2024 - 02:13 WIB

Jumat, 19 Januari 2024 - 02:13 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan, pihaknya mendorong peningkatan kesadaran hukum soal kewajiban sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha.

Hal ini menurut dia, mengingat masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Artinya setelah tanggal yang ditentukan tersebut akan ada sanksi jika produk yang beredar di masyarakat belum bersertifikat halal.

“Kita sedang dalam proses implementasi Jaminan Produk Halal sepenuhnya. Kurang lebih 10 bulan lagi batas penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal khususnya pada produk makanan dan minuman berakhir. Kesadran ini penting juga disampaikan kepada para pelaku usaha utamanya pada usaha mikro kecil, menengah,” kata Muti dalam Media Gathering LPPOM MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (18/1).

Dia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan jika belum memiliki sertifikasi halal tersebut mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021, dalam hal penetapan denda administratif  paling banyak hingga dua miliar rupiah.

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Sementara berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada 17 Oktober tahun ini.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Muti juga menambahkan, setelah penahapan pertama, batas penahapan kedua kewajiban sertifikasi halal pada kelompok produk kosmetika, obat tradisional, suplemen dan barang gunaan akan diberlakukan hingga 2026 mendatang.

Selanjutnya, batas penahapan ketiga kewajiban sertifikasi halal untuk produk kelompok obat bebas dan obat bebas terbatas akan berakhir hingga 2029.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Batas penahapan terakhir kewajibam sertifikasi halal produk-produk pada kelompok obat keras dan vaksin akan berakhir pada 2034.

LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berpengalaman dan berkompeten selama 35 tahun, hingga kini. memiliki 34 kantor cabang di sukuruh Indonesia dan wmpat kantor perwakilan luar negeri (China, Taiwan, dan dua di Korea Selatan)

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, tentunya Indonesia membutuhkan jaminan kehalalan produk yang akan mereka konsumsi. Hal ini dikarenakan produk halal merupakan kebutuhan bagi setiap muslim.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), konsumen muslim Indonesia telah mendapatkan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Sebab, UU JPH memuat aturan terkait sertifikasi halal, label halal, dan informasi nonhalal.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Muti menambahkan, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama dan terbesar di Indonesia, lembaga yang dipimpinnya terus mengupayakan percepatan pemeriksaan sertifikasi halal, sesuai amanat PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dalam melaksanakan tugasnya LPPOM MUI didukung tiga pilar penting, yakni auditor yang kompeten, laboratorium yang telah diakreditasi, serta sistem pelayanan secara online yakni CEROL-SS23000.

Sejak 2016, Laboratorium LPPOM MUI telah mendapatkan pengakuan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) SNI ISO/IEC 17025 : 2017 untuk pengujian laboratorium berstandar internasional. Selain itu, didukung sistem OLIGO-LS yang berbasis online.

Adapun layanan yang diberikan laboratorium LPPOM MUI antara lain, pengujian khusus untuk halal, seperti pengujian DNA babi dengan real-time PCR, residu etanol dengan GC-FID, protein khusus babi dengan rapid test, dan uji daya tembus air (untuk kosmetik) dengan metode inhouse.(L/R1/P1)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia