Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Tidak Semua “Bristle” Mengacu Pada Bulu Babi

Rana Setiawan - Rabu, 17 Februari 2016 - 04:39 WIB

Rabu, 17 Februari 2016 - 04:39 WIB

1381 Views

Foto: istimewa
Foto: istimewa

Foto: istimewa

Jakarta, 8 Jumadil Awwal 1437/16 Februari 2016 (MINA) – Akhir-akhir ini dunia maya diributkan dengan kuas atau sikat/sikat gigi yang terbuat dari “bristle” karena dianggap pasti dari babi.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LLPOM MUI) menyatakan, meski dituntut waspada, tapi tidak semua istilah bristle selalu mengacu kepada bulu babi.

Menurut mui/">LPPOM MUI, makna bristle secara leksikal adalah a short, stiff  hair, fiber, etc (Webster’s Dictionary). “Jadi semua rambut, serat yang kaku, maka secara istilah akan disebut sebagai bristle Rambut, jenggot yang kaku, bisa dikategorikan sebagai bristle Contoh yang lain adalah ijuk atau daun pinus yang kaku pun bisa disebut sebagai bristle,” kata mui/">LPPOM MUI dalam pernyataannya.

Dalam dunia industri bristle memang digunakan sebagai bahan pembuat kuas atau sikat (brush) termasuk sikat gigi (toothbrush). Bristle dimaksud bisa bersumber dari bulu hewan atau serat tanaman atau serat sintetik sepertinylon dan silikon.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Bulu hewan yang digunakan bisa bersumber dari babi, kambing, kuda, atau unta.  Serat tanaman yang pernah juga digunakan sebagai bahan kuas atau sikat adalah ijuk.Nylon pun serat sintetik yang jamak digunakan untuk bahan kuas, sikat atau pun sikat gigi.

Dari aspek kehalalan bahan kuas dan sikat termasuk sikat gigi yang berasal dari bulu hewan adalah titik kritis.  Ketika bahannya adalah bulu babi maka tidak boleh digunakan karena bahan apapun yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering ataupun basah.

Ditambah lagi selain keharaman zatnya,  MUI sudah memfatwakan apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya (al-intifa’) termasuk bulunya.

Namun masalahnya tidak semua pengguna kuas atau sikat atau sikat gigi mampu mengenali apakah kuas yang digunakannya adalah kuas atau sikat yang berasal dari bulu babi.  Salah satu informasi yang bisa dilihat sebagai penanda bahwa sikat atau kuas berasal dari bulu babi adalah dituliskannya sebagai nama produk misalnya “Boar Bristle Brush”.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Boar adalah istilah bahasa Inggris untuk babi hutan atau celeng. Artinya produk tersebut merupakan sikat yang menggunakan bulu babi hutan.  Sikat gigi pun juga bisa menggunakan bulu celeng ini.  Amazon.com, toko online global juga menawarkan sikat gigi babi dengan nama “Bristle-Assorted/dp/B018IWRZ9K/ref=sr_1_3?s=beauty&ie=UTF8&qid=1455426484&sr=1-3&keywords=boar+bristle+toothbrush" target="_blank">Fuchs Toothbrushes Pure Natural (Boar) Bristle Record V Adult Soft (Pack of 5)-Assorted colors by Fuchs Toothbrushes”dan sikat yang terbuat dari bulu babi (#1 TRUSTED Wooden Boar Hair Bristle Beard Brush by Leven Rose – Perfect For a Beard Grooming Kit for Men – Made of Boars Hair Bristles and Firm Natural Wood).

Namun, kuas, sikat, atau sikat gigi tidak selalu terbuat dari babi walaupun ada tulisan bristle- nya, karena istilah bristle yang masih bersifat umum. Ada beberapa produsen sudah menggunakan bulu kambing atau bulu unta atau kuda sebagai bahan kuas atau berbahan nylon.

Kelompok bahan terakhir jelas  boleh digunakan.  Ketika tidak ada informasi sumber bahannya, paling tidak dapat dipakai cara sederhana.

Untuk memastikan apakah berbahan bulu hewan atau tidak, cara yang dimaksud adalah dengan membakar bahan tersebut.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Jika baunya seperti rambut atau tanduk terbakar, lebih baik tinggalkan saja.  Bahan dari plastik atau sabut kelapa tidak mengeluarkan bau khas seperti itu jika dibakar. (T/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia