Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Masyayikh di MK: Negara Wajib Biayai Pesantren sebagai Amanat Konstitusi

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Rudi Hendrik - Rabu, 3 Juni 2026 - 22:58 WIB

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:58 WIB

32 Views ㅤ

Suasana Wisuda Tahfidzul Qur’an 30 Juz dan Wisuda Kelulusan santri Pondok Pesantren Hafidz Al-Fatah angkatan ke-21 tahun 2026 di Sarolangun, Jambi. (FOTO: MINA)
Jakarta, MINA – Majelis Masyayikh menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren setelah lembaga tersebut diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6).

Dalam keterangannya, Gus Rozin menyoroti ketentuan Pasal 48 UU Pesantren yang menyebut negara “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”.

Menurutnya, frasa tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Baca Juga: UIN Ar-Raniry Latih Bahasa Inggris 40 Pemuda Aceh untuk Bekerja di Luar Negeri

Ia menjelaskan, persoalan dalam Pasal 48 tidak hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga pada penggunaan kata “membantu” yang dinilai menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Menurut Gus Rozin, sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, seluruh konsekuensi konstitusional yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan juga harus berlaku bagi pesantren.

Majelis Masyayikh mendasarkan pandangannya pada Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ia menilai pesantren selama ini telah menjalankan fungsi tersebut melalui pendidikan berbasis pembinaan akhlak, penguatan keimanan, dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berakar kuat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ponpes Shuffah Al-Jama’ah Tasikmalaya Gelar Training Growth Shuffah untuk Tingkatkan Kualitas Santri

Karena itu, lanjutnya, tidak ada alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara. Pengakuan negara terhadap pesantren harus diikuti dengan komitmen pendanaan yang memadai demi keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren.

Majelis Masyayikh juga mengakui bahwa pesantren tumbuh dan berkembang melalui partisipasi masyarakat. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan dasar untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak pendidikan warga negara yang menempuh pendidikan di pesantren.

Sidang perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 tersebut merupakan bagian dari uji materi UU Pesantren yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan perkara ini dinilai akan menjadi rujukan penting bagi kebijakan pesantren/">pendanaan pesantren di Indonesia pada masa mendatang. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Baznas, Kemenag Salurkan Bantuan Rp17,5 M untuk 700 Pesantren di Seluruh Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Info MINA
MINA Edu
Artikel
Palestina