Jakarta, MINA – Pemerintah memperbolehkan media asing untuk meliput di lokasi bencana di Kota Palu dan Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan syarat mengikuti prosedur atau peraturan yang ditetapkan.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan beberapa ketentuan meliput untuk jurnalis asing.
“Media asing yang ingin meliput bencana di Palu harus memiliki visa kunjungan jurnalistik. Jurnalis asing juga bisa menunjukkan surat keterangan yang menyatakan dirinya memiliki duty station di Indonesia,” jelasnya saat memberikan update penanganan bencana Sulteng di Jakarta, Rabu (10/10).
Sementara itu, media asing yang masuk hanya menggunakan visa turis atau tanpa dilengkapi dokumen yang tepat, mereka bisa melapor ke kedutaan.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Jurnalis asing yang mengikuti ketentuan tersebut akan diterima baik di Pos Pendamping Nasional (Pospenas) seperti BBC News. “Malah difasilitasi apabila mereka membutuhkan narasumber untuk wawancara,” ungkap dia.
Namun, untuk daerah aset militer sangat dilarang untuk diliput karena merupakan aset rahasia negara.
Pemerintah indonesia sendiri juga hanya bisa menerima bantuan asing berupa transportasi udara, genset, water treatment dan tenda. Untuk bantuan lain-lainnya bisa di serahkan melalui lembaga-lembaga kemanusian. (L/Sj/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan