MENAG: LARANGAN BERIBADAH MELANGGAR KONSTITUSI

Menteri Agama (Foto: Kemenag)
Menteri . (Foto: Kemenag)

Jakarta, 4 Syawal 1436/20 Juli 2015 (MINA) – Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihak-pihak tertentu untuk melakukan sah mereka melanggar di negara ini, oleh karenanya dia mengharapkan setiap warga menjauhi hal itu.

Menurutnya konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya.

Institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi.

Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum, tambahnya.

“Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama,” kataLukman di Jakarta, Senin (20/7), sebagaimana disiarkan dalam laman resmi Kemenag.

Menurut Lukman, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.

Di sisi lain, Lukman mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM. “Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat,” pesannya.

Terkait peristiwa di Tolikara, Papua, ia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri. “Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator,” tegasnya.

Jumat (17/7) lalu, terjadi kericuhan saat umat Muslim menggelar salat Idul Fitri di Karubaga, Tolikara, Papua. Kericuhan berawal ketika sekelompok orang dari GIDI (Gereja Injili Di ) membubarkan secara paksa jamaah Salat Id yang sedang memulai ibadah.

Aparat keamanan yang bertugas kemudian melepaskan tembakan peringatan guna membubarkan massa. Namun, kericuhan tak terkendali dan mengakibatkan sejumlah kios dan sebuah tempat ibadah Muslim hangus terbakar. Akibat peristiwa ini pula, satu orang meninggal dan 11 lainnya terluka.

Sabtu (18/7), Lukman menugaskan tim Ditjen Bimas Kristen dan Badan Litbang untuk terjun ke lokasi dan berkoordinasi dengan tim kantor Kementerian Agama setempat.

Tim itu ditugaskan mengambil dan mengimplementasikan langkah-langkah yang diperlukan guna menuntaskan masalah sekaligus mencegahnya agar tidak meluas.(T/R04/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency  (MINA)

Comments: 0