Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkes RI : Pembiayaan Perkuat Sistem Kesehatan

Hasanatun Aliyah - Rabu, 18 Oktober 2017 - 12:54 WIB

Rabu, 18 Oktober 2017 - 12:54 WIB

225 Views

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek. (Foto: MINA/Aliya)

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek. (Foto: MINA/Aliya)

Jakarta, MINA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nila Moeloek mengatakan, sistem pembiayaan kesehatan bagian terpenting dalam memperkuat sistem kesehatan.

Menurutnya, seperti disiarkan di laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sistem pembiayaan ini harus mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat tanpa harus membebani mereka.

”Tujuan sistem pembiayaan kesehatan yang baik harus mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat terlepas dari kemampuan bayar masyarakat,” kata Nila di gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (16/10).

Ia menjelaskan, pembiayaan kesehatan yang dimaksud mampu melindungi masyarakat dari pengeluaran katastrofik akibat sakit. Pembiayaan kesehatan harus bisa efektif dan efisien, serta memenuhi prinsip keadilan (ekuiti).

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

”Prinsip ini tidak lepas dari pandangan bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara yang harus dilindungi, dikelola, atau setidaknya diarahkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Salah satu bentuk dari sistem pembiayaan kesehatan, pemerintah Indonesia telah mengembangkan sistem asuransi kesehatan sosial. Sejak tahun 2014, pemerintah telah menyatukan sistem asuransi pemerintah menjadi ”single payer’‘ yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Meskipun dalam praktiknya Jaminnan Kesehatan Daerah (Jamkesda) masih diperkenankan sebagai pendamping atau pelengkap BPJS.

Selain itu, dalam upaya melakukan efisiensi dan efektivitas pembiayaan kesehatan banyak negara termasuk Indonesia menerapkan sistem Kelompok Diagnosis Terkait (Diagnosis Related Group’s/DRGs) dengan tarif sistem pembayaran dengan sistem paket (Indonesia Case Base Groups/INA CBGs).

Sistem tersebut berupa pembayaran menurut kelompok penyakit pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan sistem kapitasi untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Namun, pada pelayanan kesehatan di FKRTL semisal rumah sakit, banyak manajemen rumah sakit mengeluhkan sistem DRGs dengan tarif INA CBGs. Sistem tersebut dianggap tidak sesuai dengan biaya riil, akan tetapi isu ini harus dibuktikan dengan hasil penelitian.

Sementara itu, pemerintah telah mendorong rumah sakit pemerintah untuk mandiri dalam pembiayaan operasional dengan mengenalkan model Badan Layanan Umum (BLU). Diharapkan rumah sakit dapat menjadi lebih inovatif dalam mengelola semua aset rumah sakit untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit.

”Secara prinsip, BLU adalah mewirausahakan institusi pelayanan milik pemerintah, sehingga lebih mandiri secara finansial. Untuk itu, hasil kajian keuangan rumah sakit menjadi penting dalam rangka melihat potret kemandirian keuangan rumah sakit BLU,” kata Menkes Nila. (T/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Indonesia
Indonesia
Breaking News