Jakarta, MINA – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto kembali menyetujui Penerapan Pembatasan Sosil Berskala Besar (PSBB), kali ini untuk wilayah Provinsi Banten dan Pekanbaru.
“Sudah (ditandatangani),” ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona Achmad Yurianto, Ahad (12/4)
Disetujuinya Penerapan PSBB di Banten dan Pekanbaru oleh Menkes ini menambah daftar wilayah di Indonesia yang menerapkan PSSB.
Beberapa wilayah itu diantaranya :
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang akan diberlakukan pada 18 April mendatang.
Selanjutnya Pekanbaru, Riau. Namun belum diketahui kapan akan mulai diterapkan.
Sebelumnya Provinsi DKI Jakarta yang telah berlaku sejak Jumat (10/4), di seluruh wilayah DKI Jakarta. Disusul Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku pada Rabu (15/4), di mana pemberlakuan PSBB disamakan dengan PSBB di DKI Jakarta untuk beberapa wilayahnya, yaitu Kota Depok, Kota Bogor dan Kota Bekasi.
Adapun Bandung Raya saat ini masih dalam tahap pengajuan.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat sendiri dibedakan antara kota dengan kabupaten. Wilayah perkotaan akan diberlakukan PSBB maksimal, sedangkan di kabupaten memprioritaskan zona merah. (R/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia