Menkes: Vaksinasi COVID-19 Akan Dimulai Pekan Depan

Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (06/01/2021) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

 

Jakarta, MINA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 direncanakan akan dilakukan pada pekan kedua Januari 2021 dan akan selesai selama 15 bulan.

“Kami merencanakan dalam jangka waktu 15 bulan, kami bisa menyelesaikan vaksinasi ke 181 juta rakyat Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Namun Menkes mengungkapkan, pihaknya akan bekerja keras untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi tersebut. “Kami akan berusaha keras dan kami butuh dukungan dari seluruh teman-teman untuk melakukan hal ini,” tuturnya.

Awak media, imbuhnya, dapat ikut membantu pelaksanaan vaksinasi dengan mengingatkan kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) baik puskesmas, rumah sakit, dan klinik untuk segera mendaftar ke aplikasi PCare (Primary Care) BPJS agar dapat melayani vaksinasi COVID-19.

“Tolong dikomunikasikan terus ke mereka untuk mendaftarkan, karena kalau belum mendaftarkan akan sulit bagi mereka untuk bisa melayani vaksinasi ini, terutama untuk mencatat dan menangani kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI),” pintanya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mendistribusikan 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. Pengiriman vaksin tersebut dilakukan secara bertahap dimulai dari tanggal 3 Januari dan ditargetkan selesai terdistribusi ke 34 provinsi pada tanggal 7 Januari.

Namun, Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin Masduki Baidlowi menegaskan, vaksin COVID-19 yang sudah didistribusikan ke daerah tidak akan diberikan kepada masyarakat sebelum ada fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya ingin meluruskan terkait adanya pendapat soal vaksin yang sudah ada di daerah-daerah itu akan dilakukan (vaksinasi) tanpa menunggu fatwa (kehalalan vaksin) dari MUI, itu tidak benar,” tegas Masduki kepada wartawan, Selasa (5/1) seperti dikutip dikutip dari Kompas.

Pemerintah, kata dia, tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada seluruh masyarakat tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan vaksin.

Saat ini, kata dia, MUI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan pekerjaan mereka terkait vaksin tersebut.

BPOM, kata dia, melakukan serangkaian uji terhadap vaksin tersebut terkait dengan keamanan dan manfaat vaksin tersebut. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.