Menteri Afsel: Mandela Akan Tersenyum Dengar Keputusan ICJ

Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Afrika Selatan Ronald Lamola berbicara kepada wartawan setelah sidang kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada 12 Januari 2024. (Photo: Dursun Aydemir/Anadolu Agency)

Johannesburg, MINA – Pahlawan pembebasan , Nelson Mandela “akan tersenyum dalam kuburnya” atas perintah Mahkamah Internasional yang memerintahkan menghentikan serangannya di Gaza, kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan, . Demikian dikutip dari Memo, Sabtu, (27/1).

Dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jum’at memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun mereka tidak menyerukan gencatan senjata segera.

Mereka belum memutuskan inti permasalahan di Afrika Selatan, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Keputusan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.

“Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di dalam kuburnya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida,” kata Lamola di sela-sela pertemuan partai Kongres Nasional Afrika yang berkuasa di luar Johannesburg.

ANC telah lama membela perjuangan Palestina, sebuah hubungan yang terjalin ketika perjuangannya melawan pemerintahan minoritas kulit putih yang menindas didukung oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang dipimpin Yasser Arafat.

Mereka menyamakan tindakan pendudukan Israel dengan perjuangannya melawan apartheid, sebuah perbandingan yang ditolak oleh Israel, yang mengatakan bahwa tuduhan genosida di Afrika Selatan “sangat menyimpang” dan bahwa mereka melakukan upaya terbaik untuk menghindari jatuhnya korban sipil.

Perdana Menteri pendudukan Israel, Benyamin Netanyahu berkata: “Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan Pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.”

Lamola mengatakan Afrika Selatan yang membawa kasus ini ke Den Haag adalah sebuah tindakan keberanian yang dimotivasi oleh keinginan untuk membela tatanan dunia yang berdasarkan aturan.

Dia menambahkan: “Ini adalah kemenangan bagi hukum internasional karena tidak ada pengecualian di belahan dunia mana pun dan Israel tidak dapat dikecualikan dari kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya.” (T/B03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.