MIUMI Sikapi Tren Crosshijaber

Bekasi, MINA – Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi menyikapi tren  dimana laki-laki menggunakan jilbab dan cadar yang sedang ramai di Media Sosial (Medsos).

“Hal tersebut hukumnya haram, karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul dengan perempuan untuk maksud yang tidak baik,” kata Ketua MIUMI Kota Bekasi Wildan Hasan dalam keterangan tertulis di Bekasi, Selasa (15/10).

Dia menegaskan, jika disebabkan oleh perilaku penyimpangan seksual, jelas hukumnya haram dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.

“Apabila Crosshijaber terjadi, karena laki-laki tersebut normal dan memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, maka bisa masuk ke wilayah tindak pidana,” jelas Wildan yang juga Pengurus MUI Kota Bekasi Komisi Pengkajian dan Penelitian.

Menurutnya, dalam Islam mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang, apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan. Perilaku tersebut harus segera mendapatkan penangan yang tegas dan menyeluruh sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak-pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam, khususnya kaum muslimah.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap perilaku yang meresahkan masyarakat muslim.

Menurutnya, di zaman saat ini serba boleh dan bebas atas nama Hak Asasi Manusia dan toleransi. Itu menjadi tantangan bagi para ulama dan dai untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara yang menyimpang akidah dan akhlak.

“Proyek merusak tatanan hidup masyarakat yang agamis semacam homo seksualitas, LGBT, free sex dan lainnya merupakan proyek Yahudi. Karena itu harus menjadi kesadaran masyarakat dan pemerintah hingga negara untuk memberikan sosialiasi  atas perilaku tersebut,” ujar Wildan. (L/R03/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.