Mufti Agung Al-Quds Kutuk Serangan terhadap Masjid Al-Aqsa dan Penutupan Masjid Ibrahimi

Mufti Agung Kota Al-Quds (Yerusalem) dan wilayah Palestina, Syaikh Mohammad Hussein.(Foto: Istimewa)

Kota Al-Quds, MINA – Mufti Agung Kota Al-Quds (Yerusalem) dan wilayah Palestina, Syaikh Mohammad Hussein, mengutuk penyerbuan yang dilakukan pemukim ekstremis Yahudi pada Ahad (17/9) pagi, melalui Gerbang Al-Magharibah.

Mufti Hussein juga mengutuk penutupan di kota Hebron bagi jamaah Muslim Palestina, karena akan digunakan untuk hari raya Yahudi.

Menurut Khatib Masjid Al-Aqsa itu, penyerbuan para pemukim ekstrimis Yahudi ke Al-Aqsa di bawah penjagaan ketat oleh anggota polisi dan pasukan khusus otoritas pendudukan Israel, menyerang jamaah Muslim, dan membawa mereka keluar dari sana, demikian WAFA melaporkannya.

Mufti Hussein membenarkan dalam pernyataannya bahwa Masjid Al-Aqsa adalah wakaf Islam hingga Hari Kiamat, dan menyatakan bahwa Al-Aqsa dan sekitarnya adalah hak murni umat Islam sedunia, tanpa ada seorangpun yang membagikannya.

Selain itu, para jamaah Muslim yang berada di Masjid Al-Aqsa tidak tunduk pada hukum atau keputusan pendudukan yang bermusuhan, dan memperingatkan konsekuensi dari serangan-serangan ini yang menyinggung perasaan umat Islam di seluruh dunia.

Otoritas pendudukan Israel juga menutup sepenuhnya Masjid Ibrahimi di Hebron, selatan Tepi Barat, selama 10 hari dalam setahun, dengan dalih untuk perayaan hari raya Yahudi.

Dia menekankan, “tindakan ini menghilangkan hak-hak jamaah Palestina.”

Dia menyebutkan, otoritas Israel mengumumkan untuk menutup Masjid Ibrahimi tahun ini pada tanggal 16, 20, 24 dan 25 September, yang merupakan hari libur resmi Yahudi.

Masjid Ibrahimi di kota Hebron dianggap sebagai salah satu tempat keagamaan tertua dan terpenting bagi umat Islam.

Status ini diperoleh karena dibangun di atas gua tempat Nabi Ibrahim, Ishak, Yakub, dan Yusuf, dikuburkan.

Sejak pembagian Masjid Ibrahimi antara Yahudi dan Muslim setelah pembantaian tahun 1994, beberapa pembatasan telah diberlakukan terhadap umat Islam, termasuk melarang azan lebih dari lima puluh hari dalam setahun. (T/R1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.