Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Cermati Keterlibatan Indonesia di Dewan Pedamain Gaza, Tegaskan Palestina Bukan Sekadar Konflik

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 22 Januari 2026 - 22:49 WIB

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:49 WIB

6 Views ㅤ

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim.(Foto : Doc MINA News)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencermati secara serius keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza Board of Peace, sebuah badan internasional yang memiliki keterkaitan kuat dengan inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan bahwa setiap upaya perdamaian yang tidak berangkat dari keadilan sejati berpotensi menjadi “perdamaian semu” yang justru melanggengkan penjajahan dalam bentuk baru.

“MUI menolak konsep perdamaian yang tidak secara tegas mengakui Palestina sebagai bangsa terjajah dan tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama. Skema semacam ini berisiko mengemas kolonialisme dalam narasi perdamaian,” ujar Prof. Sudarnoto dalam keterangannya kepada media pada Kamis (22/1).

Badan tersebut juga melibatkan sejumlah negara, termasuk Israel, yang selama puluhan tahun melakukan pendudukan, kolonisasi, genosida, serta berbagai pelanggaran hukum internasional terhadap rakyat Palestina.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

MUI menegaskan bahwa persoalan Palestina tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa, melainkan merupakan persoalan penjajahan, perampasan hak-hak dasar, serta kejahatan dan pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional yang terus berlangsung hingga kini.

Menurut MUI, Board of Peace memiliki problem struktural yang sangat serius. Keterlibatan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan dan pelanggaran hukum internasional, dinilai sebagai cacat mendasar.

Model tersebut dikhawatirkan menggeser substansi persoalan Palestina dari isu keadilan dan kemerdekaan menjadi sekadar manajemen konflik dan stabilitas kawasan.

MUI menyatakan menghargai niat Pemerintah Indonesia untuk berkontribusi dalam perdamaian dunia. Namun demikian, MUI mengingatkan bahwa keterlibatan Indonesia tanpa garis merah yang jelas berpotensi menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema internasional yang justru merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Dalam pandangan Islam dan nilai kemanusiaan universal, lanjut MUI, penjajahan dalam bentuk apa pun merupakan kezaliman yang wajib diakhiri.

Perdamaian sejati hanya dapat terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan secara penuh. Sementara itu, skema Board of Peace dinilai tidak menunjukkan arah yang jelas menuju perdamaian yang adil dan bermartabat.

Atas dasar tersebut, MUI merekomendasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menegaskan secara terbuka bahwa tujuan utama setiap forum perdamaian internasional adalah kemerdekaan penuh Palestina, bukan sekadar rekonstruksi atau stabilisasi wilayah.

MUI juga meminta pemerintah menolak segala bentuk skema yang mengarah pada normalisasi kolonisasi, pemukiman ilegal, dan blokade Gaza.

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Selain itu, MUI mendorong agar resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hukum humaniter internasional, serta prinsip self-determination dijadikan sebagai dasar yang tidak dapat ditawar dalam setiap inisiatif perdamaian.

Pemerintah juga diminta mempertimbangkan secara serius untuk menarik diri secara terhormat dari forum internasional mana pun apabila terbukti menyimpang dari prinsip keadilan dan kemerdekaan Palestina. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda