Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Sosialisasikan Fatwa Pelestarian Satwa Langka

Rana Setiawan - Kamis, 2 Mei 2019 - 18:28 WIB

Kamis, 2 Mei 2019 - 18:28 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) mensosialisasikan fatwa MUI tentang “Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem” kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Pasar Pramuka Jakarta Timur dan sekitarnya.

Kegiatan sosialisasi Fatwa MUI No.4/2014 ini digelar Kamis (2/5) di Gedung MUI Pusat Jakarta.

Pasalnya, Pasar Pramuka Jakarta Timur disebut sebagai pasar hewan langka terbesar di Asia Tenggara.

Ketua LPLH-SDA MUI Dr. Hayu Prabowo menjelaskan, fatwa yang ditetapkan pada 22 Januari 2014 di Jakarta ini menyoroti prinsip-prinsip inti, kepercayaan akan nilai-nilai dan kontekstualisasi konsep-konsep fikih pada lingkungan hidup yang erat kaitannya dengan konservasi.

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

“Salah satu ketentuan hukumnya adalah “Melakukan perburuan dan/atau perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram”,” tegas Hayu di depan peserta sosialisasi yang juga dihadiri Pemuda Siaga Bumi.

Menurutnya, fatwa ini telah disosialisasikan dan diterapkan secara luas dalam kehidupan masyarakat melalui penulisan buku panduan dan khutbah Jumat terkait dengan pandangan Islam terhadap pentingnya perlindungan satwa langka dan ekosistem.

“Buku-buku ini kemudian dijadikan sebagai bahan pelatihan untuk para dai (dai konservasi) di daerah kritis di Aceh, Riau dan Ujung Kulon agar dapat di dakwahkan pada masyarakatnya,” kata Hayu.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Ma’rifat Iman, mengatakan, penetapan fatwa no. 14 tahun 2014 ini guna merespon maraknya berbagai konflik kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang mengancam keberadaan satwa langka dan berakibat terganggunya keseimbangan ekosistem untuk kehidupan makhluk.

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Menurutnya, sangat tepat jika pengurus DKM berperan dalam mensosialisasikan fatwa ini. “Terlebih menjelang Ramadhan ini, kami menitipkan penyampaian dakwahnya (tiap masjid) jangan semata-mata soal Ramadhan saja namun berkaitan menjaga keseimbangan ekosistem dan alam khususnya pelestarian satwa langka ini,” ujar Ma’rifat.

Dalam fatwa ini juga, lanjut dia, Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, badan legislatif, pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat dalam melindungi satwa langka sebagai bagian dari mahluk ciptaan Allah.

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya. Kami mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini juga turut mengamalkan dan melaksanakan fatwa ini sebagai panduan bagi umat, agar kita dapat hidup berdampingan dengan satwa langka karena mereka merupakan ciptaan Allah SWT yang mempunyai hak untuk hidup,” imbuhnya.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Ahmad Munawir, mengatakan, Indonesia merupakan tempat kejahatan perdagangan ilegal satwa langka terbesar di Asia Tenggara. Perdagangan ilegal tersebut baik pasar domestik maupun ekspor.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan operasi pengamanan fungsional dalam rangka pengendalian, penertiban dan pengawasan peredaran/pemanfaatan tumbuhan atau satwa liar khususnya di DKI Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan tugas rutin yang secara kontinyu akan terus dilaksanakan dengan harapan dalam upaya konservasi (perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan) khususnya satwa liar dapat terwujud dan berjalan secara optimal,” kata Ahmad.

Dia mengungkapkan, perdagangan satwa liar ilegal (Illegal tracking) merupakan permasalahan yang sangat pelik di wilayah kerja BKSDA Jakarta. Berbagai upaya penertiban dalam peredaran tumbuhan dan satwa liar telah dilakukan oleh pihaknya, namun dari tahun ke tahun permasalahan tersebut tidak pernah terselesaikan.

“Hal tersebut dikarenakan tumbuhan dan satwa liar yang diperdagangkan di Jakarta berasal dari daerah dan bermuara di Kota Jakarta serta tingkat awareness masyarakat Indonesia yang relatif masih sangat rendah. Mudah-mudahan pertemuan sosialisasi (fatwa MUI) pelestarian satwa langka bisa terus dilakukan dan juga dapat digelar di daerah-daerah lainnya,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Fatwa ini, menurut organisasi konservasi WWF, merupakan yang pertama di dunia dan dukungan agama atas perlindungan satwa merupakan suatu kemajuan yang positif.

“Permasalahan perdagangan ilegal satwa ini cukup kompleks dan berat. Pendekatan keagamaan terbukti efektif dalam menumbuhkan kesadaran akan banyak hal. Kepedulian yang didasari oleh keyakinan keagamaan diyakini memiliki pijakan yang lebih kuat dan permanen, serta lebih konsisten dalam implementasinya,” kata Mediyanto salah satu pengurus WWF Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Laporan global WWF Living Planet Report 2018 yang diluncurkan pada 30 Oktober lalu, mengungkapkan setidaknya 60 persen hewan bertulang belakang hilang dalam kurun waktu kurang dari 50 tahun. Ancaman utama untuk spesies yang diidentifikasi dalam laporan secara langsung terkait dengan aktivitas manusia, salah satunya memperdagangkan satwa liar akibat tingginya permintaan pasar terhadap beberapa spesies.(L/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia