Jedah, MINA – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras keputusan otoritas pendudukan Israel yang melarang 37 organisasi non-pemerintah internasional yang bekerja di bidang bantuan kemanusiaan dan kesehatan dari melaksanakan kegiatan di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya di Jalur Gaza.
OKI menegaskan dalam pernyataan yang disiarkan Rabu (31/12), organisasi-organisasi kemanusiaan tersebut memainkan peran penting dan sangat diperlukan dalam meringankan penderitaan manusia yang dialami oleh penduduk Jalur Gaza. Quds Press melaporkan.
OKI memperingatkan bahaya keputusan pendudukan Israel yang sewenang-wenang, akan memperburuk bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Pernyataan menambahkan, keputusan Israel tersebut ilegal dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional, yang mewajibkan kekuatan pendudukan untuk memfasilitasi kerja organisasi internasional dan kemanusiaan serta mengizinkan akses yang cukup dan tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
OKI juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan memberikan tekanan kepada otoritas pendudukan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
















Mina Indonesia
Mina Arabic