Jeddah, MINA – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Rabu (22/7) menyambut baik keputusan pemerintah Belgia dan Belanda, yang melarang impor produk dari “permukiman” ilegal Israel yang didirikan di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Dilansir dari WAFA, Sekretariat Jenderal menganggap keputusan itu sebagai pencapaian hukum dan politik yang layak, mewujudkan prinsip-prinsip keadilan internasional, dan konsisten dengan aturan hukum internasional, pendapat penasihat Mahkamah Internasional, dan resolusi legitimasi internasional, yang terpenting di antaranya adalah Resolusi Dewan Keamanan No. 2334.
Menurut Sekjen OKI, sikap Belgia dan Belanda menegaskan ilegalitas pemukiman dan perlunya penghentian segera dan menyeluruh semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Sekretariat Jenderal memperbarui seruannya kepada semua negara di dunia dan komunitas internasional untuk mengikuti arahan Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Jumlah Perempuan Palestina di Penjara Israel Capai 88 Orang
OKI menyeru dunia internasional agar mengambil semua langkah praktis dan legislatif untuk melarang semua kegiatan ekonomi, keuangan, dan jasa yang terkait dengan otoritas pendudukan Israel dan “sistem kolonial” mereka di Wilayah Palestina yang Diduduki. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Hebron Setelah 10 Hari Serangan Militer
















Mina Indonesia
Mina Arabic