Optimalkan Edukasi Halal RPH, LPPOM MUI Kembali Gelar Festival Syawal,

Jakarta, MINA – MUI meluncurkan 1444 H. Hal yang sepesial pada Festival Syawal adalah fasilitasi sertifikasi kepada (RPH) di seluruh provinsi di .

“Penyembelihan hewan merupakan hulu atau ujung tombak jaminan produk halal. Keberadaannya daging yang halal sangat penting untuk menjamin kehalalan rantai produksi selanjutnya, sebagai hulu produksi halal,” kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (9/5).

LPPOM MUI meluncurkan Festival Syawal 1444 H bertepatan dengan Rapat Koordinasi Khusus LPPOM MUI se-Indonesia. Sayangnya, riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa baru 14,9 persen RPH memiliki sertifikat halal.

Baca Juga:  Sudah 92% Visa Jamaah Haji Reguler Indonesia Terbit

“Hal ini memprihatinkan karena akan menjadi hambatan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal,” imbuhnya.

Seperti tahun sebelumnya, LPH terbesar di Indonesia ini juga melaksanakan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha untuk mensuskseskan wajib halal makanan minuman di Oktober 2024.

“LPPOM MUI berkomitmen membantu pemerintah mendorong terciptanya ekosistem halal lewat ketersediaan daging dari RPH yang memiliki sertifikat halal. Ini dilakukan demi meningkatkan Jaminan Produk Halal dari hulu. Ini menunjukkan komitmen kami mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Wajib Halal 2024,” kata Muti Arintawati.

Kegiatan ini sendiri tahun ketiga. Sebelumnya, LPPOM MUI memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada produk unggulan UMKM setiap provinsi. Sebelumnya, Festival Syawal 1443 H berhasil melibatkan 3,034 pelaku usaha dalam Bimbingan Teknis dan 574 orang dalam Training of Trainer Kader Dakwah Halal.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, BAZNAS Salurkan Dana ZIS untuk 944.699 Mustahik

Inovasi produram Fokus LPPOM MUI pada pemotongan hewan di tahun ini, merupakan bentuk kepedulian LPPOM MUI terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia, dimulai dari sumber awal rantai produksi halal.

Hewan dan turunan hewan merupakan titik kritis dari produksi halal yang dilakukan, baik yang menggunakannya untuk bahan baku, bahan tambahan ataupun sebagai produk itu sendiri. Ketertelusuran penyembelihan daging harus dipastikan

“RPH ini menempati posisi strategis dalam mensukseskan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, karena 70% masalah kehalalan bersumber dari daging sembelihan. Hal ini berasal dari pengalaman kami melakukan audit UMKM yang menggunakan bahan berbasis daging. Meluasnya ketersediaan daging halal akan memudahkan UMKM dalam proses sertifikasi,” tambah Muti.

Baca Juga:  BBM di Radio Silaturahim: Intifada Intelektual di Kampus-Kampus AS

Data dari sistem online CEROL-SS23000 menunjukkan bahwa sudah ada 609 pelaku usaha pemotongan hewan yang disertifikasi halal antara 2013 hingga April 2023.

Jumlah ini masih sangat jauh dari jumlah Rumah Potong Hewan yang ada di Indonesia. Didukung Bank Indonesia, LPPOM MUI berkomitmen melakukan akselerasi ketersediaan daging halal.

Acara ini akan disemarakkan dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi, bimbingan teknis, webinar, fasilitasi sertifikasi halal dan penyerahan sertifikat halal gratis kepada Rumah Potong Hewan. Kegiatan akan dilaksanakan di 34 Provinsi di seluruh Indonesia. (L/R4/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.