Palestina Desak Jaksa ICC Jalankan Kekuasaan Hukumnya

Jaksa Fatou Bensouda (Fickr)

Ramallah, MINA – mendesak Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi pada Mahkamah Pidana Internasional ICC (International Criminal Court), Fatou Bensouda, guns menjalankan kekuasaan hukumnya, tanpa penundaan, untuk mencegah kejahatan lebih lanjut terhadap rakyat Palestina

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki menyatakan hari Jumat (19/1/2018) dalam acara peringatan tiga tahun pembukaan pemeriksaan pendahuluan situasi di Palestina.

Maliki menyebutkan, meningkatnya kekerasan yang terjadi baru-baru ini oleh pasukan pendudukan Israel dalam pelaksanaan praktik kolonial di negaranya.

“Termasuk pembunuhan 16 warga Palestina terkini, luka sekitar 3000, dan penahanan 720, termasuk 184 anak-anak,” ujarnya. Kantor Berita MINA melaporkan dari sumber WAFA.

Selanjutnya, secara resmi Palestina hari Sabtu (20/1/2018) mengajukan permintaan resmi ke ICC untuk menyelidiki kejahatan Israel terhadap anak-anak Palestina.

Secara khusus, dalam surat resmi ke ICC itu ada rincian tentang kasus penangkapan, pemindahan dan penahanan tidak sah. Termasuk terhadap seorang gadis berusia 16 tahun Ahed Tamimi saat penggerebekan rumahnya di Nabi Saleh, pada 19 Desember lalu.

“Tindakan tersebut melanggar Konvensi tentang Hak-hak Anak dan melawan Penyiksaan, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Jenewa Keempat serta sejumlah kejahatan berdasarkan Statuta Roma,” bunyi surat menyebutkan.

Menlu Malki mengulangi pernyataannya bahwa “praktik yang tersebar luas dan sistematis ini merupakan bagian integral dari sistem penindasan dan rasisme yang dipaksakan pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina”.

Palestina selanjutnya meminta Jaksa ICC untuk memanggil semua pejabat dan pasukan Israel untuk menghentikan tindakan apapun terhadap warga Palestina, khususnya anak-anak. (T/RS2/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.