Palestina Kecam Pemberlakuan Kembali Hukuman Mati oleh Israel Terhadap Warga Palestina

Ilustrasi Hukuman Mati. (Foto: Republika)

Ramallah, MINA – mengecam pemberlakuan kembali hukuman mati oleh otoritas Israel terhadap warga Palestina.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina melalui pernyataannya, juga mengutuk sekeras-kerasnya teror rasial dan perang terbuka pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina di semua tingkatan. Langkah yang semakin melegitimasi pencaplokannya dan memperkuat rezim apartheidnya, yang melanggar hukum internasional.

Dikutip dari Wafa, Senin, (27/2), Kementerian menyatakan, hukuman mati melanggar hak asasi rakyat Palestina untuk hidup, non-diskriminasi, dan penentuan nasib sendiri.

“Ini adalah undang-undang yang kejam, biadab, dan tidak manusiawi yang berakar pada supremasi Yahudi. Ini bertujuan menolak hak rakyat Palestina untuk hidup dan kemanusiaan mereka,” katanya.

Kementerian menyatakan, pendudukan Israel terus menerus hingga saat ini secara tidak proporsional dan dengan sengaja membunuh warga Palestina. Dengan adanya hukuman mati ini, pendudukan Israel akan secara sewenang-wenang dan seremonial menempatkan warga pada hukuman mati.

Baca Juga:  Menlu Retno Bahas Persiapan Evakuasi WNI di Timur Tengah

Palestina memperingatkan dampak berbahaya dari RUU hukuman mati, dan meminta pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas undang-undang kriminalnya tersebut.

“Palestina mendesak masyarakat internasional untuk tidak hanya mengutuk, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk menekan pendudukan Israel agar membatalkan RUU itu,” ujarnya.

“Kami menyerukan kepada PBB dan berbagai badan dan badan HAM-nya, serta organisasi internasional, mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan rakyat Palestina, mengungkap kejahatan pendudukan Israel, dan meminta pertanggungjawabannya atas kegagalan keadilan yang parah ini,” lanjutnya.

Kementerian juga menganggap pemberlakuan kembali hukuman mati pendudukan Israel adalah noda pada tatanan internasional yang telah dibangun untuk melindungi orang-orang di dunia.

Baca Juga:  Menlu Iran-Mesir Bertemu di Gambia Bahas Gaza

“Ini adalah noda bagi mereka yang berpidato untuk supremasi hukum, tetapi terus mengizinkan dan memfasilitasi pendudukan Israel dan pejabatnya melanggar prinsip-prinsip dasar dengan impunitas (kebal hukum) penuh,” imbuhnya.

“Rakyat Palestina tidak ingin menyaksikan keberadaan mereka terancam setiap hari. Palestina tidak akan meninggalkan batu yang terlewat sampai pendudukan Israel dan pejabatnya dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mereka,” imbuhnya. (T/B03/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.