Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB Kecam Tindakan Penjajah Israel Perluas Pembangunan Permukiman di Tepi Barat

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 29 Juli 2026 - 23:06 WIB

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:06 WIB

12 Views ㅤ

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengadakan konferensi pers di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat pada 16 Agustus 2024 [Foto: Anadolu Agency]

New York, MINA – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengecam rencana Israel untuk mempercepat perluasan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin (27/7), Guterres mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina “tidak memiliki validitas hukum” dan merupakan “pelanggaran mencolok” terhadap hukum internasional. Almayadeen melaporkan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya agresi Israel di seluruh Tepi Barat dan di tengah upaya Israel untuk melegalkan pos-pos terdepan yang ada dan mendirikan pos-pos tambahan.

Guterres mengatakan permukiman tersebut terus menjadi penghalang signifikan bagi solusi “dua negara” dan bagi “perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif” antara Israel dan Palestina.

Baca Juga: Jumlah Perempuan Palestina di Penjara Israel Capai 88 Orang

Pernyataan Guterres menyusul serangkaian peringatan dari PBB dan badan-badan mitra mengenai perluasan pemukiman Israel dalam beberapa bulan terakhir.

Organisasi-organisasi tersebut telah berulang kali menyerukan perlindungan warga sipil dan pertanggungjawaban para pelaku sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Jumat pemerintahnya akan mempercepat legalisasi pos-pos pertanian dan pendirian pos-pos baru di Tepi Barat yang diduduki.

Semua permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk di al-Quds timur, dianggap ilegal menurut hukum internasional. Posisi itu ditegaskan kembali dalam pendapat penasihat tahun 2024 oleh Mahkamah Internasional, yang menyimpulkan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum.

Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Hebron Setelah 10 Hari Serangan Militer

Kekerasan pemukim di Tepi Barat yang diduduki telah meningkat sejak Kamis, menewaskan sedikitnya delapan warga Palestina, termasuk seorang anak.

Para pemukim Israel, yang sering beroperasi di bawah perlindungan pasukan Israel, membakar atau merusak infrastruktur sipil Palestina, area publik, dan fasilitas pertanian. Kekerasan tersebut juga memaksa setidaknya 10 keluarga Palestina meninggalkan rumah mereka.

Hingga akhir pekan ini, sudah 77 warga Palestina, termasuk 18 anak-anak, telah syahid tahun ini akibat serangan pasukan pendudukan Israel atau pemukim. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Lanjutkan Serangan di Gaza, Lima Warga Palestina Syahid 

Rekomendasi untuk Anda