New York, MINA – Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese pada Ahad (23/8) menyerukan adanya “kehadiran perlindungan internasional” di wilayah pendudukan Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, seraya menyatakan hal itu “sangat mendesak.”
“Negara-negara ketiga memiliki kewajiban, menurut Mahkamah Internasional (ICJ), untuk bertindak mengakhiri pendudukan ilegal Israel,” tulis Albanese di X.
Ia merujuk pada pendapat penasihat ICJ bulan Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menegaskan negara-negara tidak boleh membantu melanggengkan pendudukan tersebut.
Albanese juga mempertanyakan apakah upaya diplomatik Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan mekanisme “Uniting for Peace” (Bersatu demi Perdamaian) milik Majelis Umum dapat mengatasi kebuntuan Dewan Keamanan terkait konflik tersebut.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Mekanisme tersebut memungkinkan Majelis Umum untuk membahas isu perdamaian dan keamanan internasional ketika Dewan Keamanan tidak dapat bertindak akibat tidak adanya kesepakatan bulat di antara anggota tetapnya. Dewan Keamanan telah berulang kali gagal mengambil tindakan terkait situasi di Gaza dan Tepi Barat akibat penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
















Mina Indonesia
Mina Arabic