Jakarta, MINA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020.
Sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jamaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jamaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.
“Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jamaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang mulai 22-29 Mei,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jamaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, tetapi belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, jamaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, tetapi hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. “Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,” jelasnya.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jamaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,” pungkas Muhajirin. (R/Ima/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio