Pelunasan ONH Hari Keempat Belas, Lebih 90 Persen Jemaah Sudah Lunas

Jakarta, 3 Ramadhan 1437/8 Juni 2016 (MINA) – Berdasarkan data dari Siskohat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Umrah (Ditjen ) pada penutupan pelunasan hari keempat belas tercatat sebanyak 139.124 (90,31%) dan 4.092 jamaah cadangan (52,62%) telah melunasi, Selasa sore (7/6).

Data akan terus mengalami pergerakan selama proses pelunasan haji tahap pertama berlangsung. Pelunasan biaya Haji tahap pertama dimulai pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Untuk itu Kementerian Agama menghimbau kepada jamaah yang masuk dalam daftar berhak haji reguler untuk segera melakukan pelunasan.

Jumlah berhak lunas cadangan sebanyak 7.776 jamaah. Jamaah dengan status cadangan ini bisa berangkat bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir, demikian keterangan pers Kemenag  yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sebelumnya jamaah cadangan ini harus membuat surat pernyataan di Kemenag kabupaten kota sebelum melakukan pelunasan. Jika belum dapat diberangkatkan pada tahun ini, maka jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan akan menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya.

Sebagaimana tahun lalu, kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 168.800 karena masih mengalami pemotongan sebanyak 20 persen. Dari jumlah itu, kuota haji regular sebanyak 155.200 yang terdiri dari jamaah haji regular sebanyak 154.049 dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebanyak 1.151 orang.

Sedangkan haji khusus sebanyak 13.600 terdiri dari jamaah haji khusus sebanyak 12.831 orang dan petugas PIHK sebanyak 769 orang.

Jamaah haji akan diberangkatkan dalam dua gelombang. Gelombang I direncanakan akan mulai diberangkatkan pada 9 Agustus 2016 sampai dengan 21 Agustus 2016 menuju Madinah.

Gelombang II pada 22 Agustus 2016 sampai dengan 4 September 2016 tujuan Jeddah.

Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji () jamaah haji reguler tahap I akan berakhir Jumat (10/6) mendatang.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M, jamaah haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M berdasarkan data siskohat dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun terhitung 9 Agustus 2016 atau sudah menikah. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.