Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembantai Jemaat Gereja di AS Divonis Hukuman Mati

Syauqi S - Rabu, 11 Januari 2017 - 14:15 WIB

Rabu, 11 Januari 2017 - 14:15 WIB

436 Views ㅤ

Dylann Roof. (Gambar sketsa: VOA)

 

South Carolina, 12 Rabi’ul Akhir 1438/11 Januari 2017 (MINA) – Juri Federal Amerika Serikat (AS), Selasa (10/1), menjatuhkan hukuman mati terhadap penembak yang membunuh sembilan orang di sebuah gereja di South Carolina.

Jaksa Agung berharap vonis ini membawa kelegaan dan ketenangan kepada penduduk Charleston dan seluruh negara, VOA melaporkan seperti dikutip MINA.

Dylann Roof (22) pendukung supremasi kulit putih, bulan lalu disimpulkan terbukti bersalah membantai jemaat gereja kulit hitam pada 2015 di daerah Charleston, South Carolina. Putusan itu menjadikan Roof orang pertama yang menghadapi eksekusi untuk hukuman kriminal berdasarakan kebencian federal.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Roof sebenarnya masih punya satu kesempatan atau hak terakhir untuk melakukan pembelaan namun tidak ia gunakan. “Saya masih merasa saya pantas melakukannya (pembunuhan),” ujar Roof kepada para juri. “Saya memiliki hak untuk meminta Anda menjatuhkan hukuman seumur hidup, tapi saya tidak yakin apakah itu baik atau tidak untuk dilakukan.”

Ketika putusan dibacakan, Roof berdiri dengan sikap tabah dan tidak menunjukkan emosi. Sementara beberapa anggota keluarga korban yang dibantai olehnya menyeka air mata mereka. Juri yang terdiri dari 10 perempuan dan dua laki-laki mencapai keputusan ini setelah membahas kasus itu selama tiga jam. Untuk memberlakukan hukuman mati mereka harus mencapai keputusan yang bulat.

Jaksa Agung Loretta Lynch menerbitkan pernyataan yang mengatakan vonis apa pun tidak mampu mengembalikan para korban, tetapi dia berharap vonis ini membawa kelegaan dan ketenangan kepada penduduk Charleston dan seluruh negara. Menurut kakak dari salah satu korban, vonis ini mengirim pesan yang kuat bahwa kejahatan berdasarkan kebencian tidak bisa ditolerir. (R11/RS1)

Miraj Islamic News Agency/MINA

Baca Juga: Setelah 20 Tahun di Penjara, Amerika Bebaskan Saudara laki-laki Khaled Meshaal

 

 

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Internasional
Amerika
Internasional