Jakarta, MINA — Pemerintah mengumumkan jadwal libur sekolah bagi pelajar dari jenjang SD hingga SMA menjelang dan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta perayaan Idul Fitri 2026.
Penetapan libur sekolah di Indonesia setiap tahun umumnya mengacu pada Kalender Pendidikan yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dituangkan lewat Surat Edaran Bersama antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan 5 lima hari libur sekolah sampai 1 Ramadhan tahun ini.
Rangkaian libur sekolah tersebut mencakup cuti bersama dan libur nasional yang bersinggungan dengan Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Periode libur meliputi beberapa hari sebelum dan sesudah hari raya, memberi ruang bagi keluarga untuk merencanakan perjalanan maupun rutinitas ibadah bersama.
Adapun hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026 yakni: – pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026 – pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026 – libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Orang tua dan pihak sekolah diimbau menyesuaikan rencana kegiatan pendidikan serta agenda keluarga dengan jadwal resmi libur yang telah diumumkan.
Pemerintah sendiri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kalender pendidikan sesuai dengan dinamika penetapan awal puasa dan Lebaran di masing-masing wilayah, karena penentuan tanggal tersebut juga mengikuti ketentuan hisab maupun rukyat yang berlaku. []
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic