Pemprov. DKI Beri Empat Layanan Jaminan Kesehatan Gratis Di Luar JKN

Jakarta – Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan empat secara gratis di luar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jaminan kesehatan gratis itu berkualitas dan terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan.

“Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7%. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional/ JKN,” jelasnya di Jakarta, Senin (25/1).

Keempat jenis tersebut yang dikelola oleh UP Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

Pertama, Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD). Pemprov DKI memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang), dengan menghubungi 112/119.

Kedua, Jaminan Pemeriksaan Kesehatan
Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu), seperti pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Ketiga, Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis (Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes-NAT, yang diberikan oleh PMI), yang berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien dan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta.

Keempat, Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Pemberian Jaminan ini bekerja sama dengan lintas sektor dalam Pem. DKI Jakata antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pemberdayaan, Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh Rumah Sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Bagi masyarakat DKI yang memerlukan bantuan informasi mengenai Jaminan Kesehatan, Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta telah membuka kanal aduan jaminan dan layanan kesehatan di Loket Lantai 1 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, bisa juga melalui Call Center 082111999812/119/112 atau dapat mengisi form pada bit.ly/forminfokesdki pada kanal media social instagram @Jaminan_Kesehatan_Jakarta. (R/SR/P1

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.