Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Agama Garut Tangani 5.000 Perkara Perceraian, Faktor Ekonomi Mendominasi

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:59 WIB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:59 WIB

56 Views ㅤ

Ilustrasi perceraian (foto: Ist)

Garut, MINA – Angka perceraian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga awal Juli 2026, jumlah perkara yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Garut telah menembus sekitar 5.000 kasus, sehingga memunculkan perhatian publik dan pemerintah daerah terhadap kondisi ketahanan keluarga di wilayah tersebut.

Lonjakan perkara itu menjadi perbincangan luas setelah beredar video yang memperlihatkan antrean panjang masyarakat di kantor PA Garut. Unggahan tersebut memunculkan istilah “Garut darurat janda” di media sosial.

Data yang dihimpun menunjukkan angka 5.000 tersebut merupakan total perkara yang masuk ke pengadilan, baik yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah diputus, tidak seluruhnya merupakan perkara cerai baru.

Humas PA Garut, Asep Irpan Helmi, baru-baru ini menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 terdapat sekitar 2.568 perkara cerai baru. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri. Kelompok usia produktif, yakni antara 25 hingga 45 tahun, menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan perceraian.

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Menurut PA Garut, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga. Tekanan finansial sering kali memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada perceraian. Selain itu, faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan maraknya praktik judi online turut memperburuk kondisi keluarga, meski dinilai berawal dari persoalan ekonomi.

Meningkatnya angka perceraian mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Garut. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menilai fenomena tersebut bukan sekadar persoalan hukum keluarga, melainkan masalah sosial yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat, meningkatkan jumlah keluarga rentan, serta berdampak terhadap tumbuh kembang anak-anak yang terdampak perceraian.

Sebagai langkah pencegahan, Pengadilan Agama Garut bersama pemerintah daerah mendorong penguatan program edukasi pranikah, konseling keluarga, serta peningkatan literasi mengenai ketahanan rumah tangga. Upaya tersebut juga diiringi dengan dorongan untuk menekan faktor-faktor yang dinilai memperbesar risiko perceraian, termasuk penyalahgunaan judi online dan persoalan ekonomi keluarga.

Tingginya angka perceraian menjadi pengingat pentingnya membangun keluarga yang kokoh melalui kesiapan mental, ekonomi, dan spiritual sebelum memasuki jenjang pernikahan. Sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan keluarga dinilai menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan keluarga sekaligus menekan tren perceraian yang terus meningkat di berbagai daerah. []

Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda