Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Tolak Banding Organisasi HAM ADALAH, Penahanan Aktivis GSF Diperpanjang

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 7 Mei 2026 - 20:16 WIB

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:16 WIB

37 Views ㅤ

Aktifis Global Sumud Flotilla (GSF) Saif Abukeshek dan Thiago Avila (foto: FB)

Beersheba, MINA – Sebuah pengadilan distrik Israel di Beersheba pada Rabu (6/5) menolak banding yang diajukan oleh Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM), ADALAH.

Banding tersebut terkait dengan perpanjangan penahanan para aktivis Global Sumud Flotilla (GSF), Thiago Avila dan Seif Abu Kishk, yang ditangkap di perairan internasional.

Keputusan tersebug memperpanjang penahanan mereka, meskipun Adalah menegaskan penangkapan itu ilegal.

Pengacara Hadeel Abu Saleh, dari pusat hak asasi manusia Adalah, menjelaskan bahwa mereka mengajukan banding ke Pengadilan Pusat di Beersheba setelah Pengadilan Magistrate memutuskan untuk memperpanjang penahanan kedua aktivis GSF tersebut selama enam hari.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

“Dalam banding kami, kami menyatakan bahwa penangkapan itu ilegal dan terjadi di perairan internasional, dan bahwa pengadilan, polisi Israel, atau pihak berwenang tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan penangkapan,” tambah Abu Saleh. Mengutip Middle East Monitor.

Ini menjadi poin krusial dalam argumen Organisasi HAM Adalah mengenai pelanggaran hukum internasional oleh Zionis Israel.

Abu Saleh mengatakan, kedua aktivis GSF tersebut diinterogasi sejak hari pertama mengenai misi kemanusiaan mereka untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza.

Saat ditangkap oleh Angkatan Laut Israel, mereka sedang dalam perjalanan menuju Yunani, masih jauh dari pantai Gaza.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Dia mencatat bahwa Pengadilan Pusat di Beersheba “menolak banding dan menerima semua argumen yang diajukan oleh polisi Israel ke pengadilan dan mempertahankan keputusan seperti semula,” yang berarti keputusan untuk memperpanjang penahanan tetap berlaku.

Sebelumnya, pada Selasa, Adalah telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Magistrate Ashkelon yang memperpanjang penahanan Thiago dan Abu Kishk selama enam hari hingga pekan depan.

Dalam pernyataannya, Organisasi HAM Adalah menyebut penahanan tersebut “tidak memiliki dasar hukum apa pun,” menambahkan bahwa para aktivis GSF “diculik dari perairan internasional lebih dari 1.000 kilometer dari Gaza, di lepas pantai pulau Kreta, Yunani.”

Adalah juga menekankan bahwa tidak ada satu pun dari kedua aktivis GSF tersebut yang merupakan warga negara Israel, yang “menghilangkan dasar apa pun untuk menerapkan hukum domestik Israel kepada mereka.”

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa “tuduhan terhadap mereka — termasuk membantu gerakan perlawanan Palestina selama masa perang, kontak dengan agen asing, keanggotaan dalam organisasi teroris, menyediakan layanan untuk organisasi tersebut dan mentransfer properti atas namanya — tidak didukung oleh bukti dan tidak terkait dengan kegiatan kemanusiaan sipil yang dilakukan melalui flotilla bantuan.”

Adalah lebih lanjut menyatakan, tidak ada kecurigaan yang masuk akal atau risiko menghalangi penyelidikan, yang membuat penahanan yang berkelanjutan menjadi “sewenang-wenang dan melanggar hukum.”

Organisasi HAM ini mengatakan belum ada dakwaan resmi yang diajukan dan bahwa kedua aktivis GSF tetap ditahan semata-mata untuk tujuan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pada tanggal 29 April, militer Zionis Israel mencegat kapal-kapal yang berafiliasi dengan Global Sumud Flotilla di perairan internasional di lepas pantai Kreta.[]

Baca Juga: Netanyahu Ancam akan Lakukan Lebih Banyak Pembunuhan di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda