Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Singapura Jatuhkan Denda kepada Aktivis Pro-Palestina

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 1 Mei 2026 - 04:57 WIB

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:57 WIB

24 Views ㅤ

ikon sekaligus tempat wisata Singapura (foto: X)

Singapura, MINA – Pengadilan di Singapura menjatuhkan denda kepada tiga aktivis perempuan pro-Palestina yang menggelar aksi solidaritas tanpa izin, menandai ketatnya regulasi negara tersebut terhadap aktivitas demonstrasi publik.

Ketiga aktivis tersebut dinyatakan bersalah karena mengorganisir prosesi jalan kaki pada Februari 2024 menuju kompleks kepresidenan untuk menyuarakan dukungan terhadap rakyat Palestina di tengah agresi Israel di Gaza.

Mereka masing-masing dijatuhi denda sebesar 3.000 dolar Singapura setelah putusan sebelumnya direvisi oleh pengadilan tingkat lebih tinggi. CNA melaporkan, Kamis (30/4).

Aksi yang melibatkan sekitar 70 orang itu dilakukan dengan berjalan kaki dari kawasan pusat perbelanjaan menuju Istana Kepresidenan sambil membawa simbol solidaritas Palestina.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Para peserta juga diketahui hendak menyerahkan surat kepada pemerintah agar mengambil sikap lebih tegas terhadap Israel.

Pihak pembela dalam persidangan menyatakan bahwa para aktivis tidak mengetahui bahwa rute yang dilalui termasuk kawasan terlarang.

Namun, otoritas tetap menilai aksi tersebut melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum yang mengatur larangan pertemuan atau prosesi tanpa izin resmi.

Kasus ini mencerminkan kebijakan ketat Singapura terhadap demonstrasi publik, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti konflik Israel-Palestina.

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Pemerintah setempat selama ini diketahui membatasi secara ketat aksi massa guna menjaga stabilitas dan ketertiban umum, termasuk melarang unjuk rasa yang tidak memiliki izin resmi.

Di sisi lain, gelombang solidaritas global terhadap Palestina terus meningkat sejak eskalasi konflik di Gaza. Berbagai aksi damai, kampanye kemanusiaan, hingga tekanan diplomatik dari masyarakat sipil di berbagai negara menunjukkan bahwa isu Palestina tetap menjadi perhatian internasional, meskipun di beberapa negara ekspresi dukungan dibatasi oleh regulasi domestik. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran

Rekomendasi untuk Anda