Khartoum, MINA – Pengadilan terhadap presiden yang digulingkan Omar al-Bashir atas kudeta 1989 yang membawanya ke tampuk kekuasaan ditunda pada Selasa (1/9) hingga 15 September, kata Hakim Ketua.
Sesi pengadilan yang disiarkan di Sudan TV, diadakan di tengah pengamanan ketat ketika Bashir (76) dan tokoh-tokoh pemerintahannya yang didakwa berdiri di balik jeruji besi di ruang sidang, demikian dikutip dari Nahar Net.
Setelah pertanyaan prosedural dan perdebatan tentang pencegahan virus Corona di ruang sidang, Hakim Ketua menyatakan sidang “ditunda hingga 15 September.”
Bashir berkuasa pada tahun 1989 karena kudeta menggulingkan pemerintahan terpilih Perdana Menteri Sadiq al-Mahdi.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Bashir tetap berkuasa selama 30 tahun sebelum digulingkan pada 11 April 2019, setelah beberapa bulan demonstrasi jalanan yang dipimpin para pemuda yang belum pernah terjadi sebelumnya di tengah kesulitan ekonomi yang buruk.
Jika terbukti bersalah, Bashir dan lainnya bisa menghadapi hukuman mati.
Pengadilan itu dilakukan ketika pemerintah transisi sipil-militer bersama rakyat Sudan mendorong gelombang reformasi politik dan sosial yang pada Senin (31/8) menyetujui kesepakatan damai dengan sebagian besar kelompok pemberontak.
Otoritas baru pada bulan Februari lalu juga setuju bahwa Bashir harus diadili di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Bashir didakwa oleh ICC atas konflik Darfur yang meletus pada tahun 2003 ketika pemberontak etnis minoritas mengangkat senjata, menuduh Pemerintah Khartoum melakukan marginalisasi politik dan ekonomi di wilayah mereka.
PBB memperkirakan 300.000 orang tewas dan 2,5 juta mengungsi dalam konflik tersebut. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis