Jakarta, MINA – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila seperti yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), berpotensi memecah belah bangsa.
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (16/6) mengatakan, perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila ini dapat membawa pada perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukan RI.
“Bisa saja masalah tafsir Pancasila ini membawa pertentangan yang bisa memecah kita sebagai bangsa. Di tengah upaya bersama menghadapi pandemi covid 19 justru membutuhkan kerjasama, persaudaraan dan konsentrasi penuh dari kita semua,” ujar Gomar.
Dia mengatakan, Pancasila sebagai falsafah memang harus terus dipupuk dan dimasyarakatkan, apalagi Indonesia mempunyai pengalaman ketika Pancasila dimarginalkan pasca reformasi 1998.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Gomar sendiri menilai masalah HIP ini sangat mendasar dan seharusnya berasal dari sebuah proses demokrasi yang tumbuh di akar rumput. Sehingga proses legislasi seperti ini harus berakar pada aspirasi rakyat.
Dia menambahan saat ini posisi BPIP yang ada perlu ditingkatkan. Dalam hal ini regulasinya harus berdasarkan sebuah undang-undang dan bukan hanya Keppres sebagaimana yang ada kini.
“Olehnya mungkin diperlukan sebuah UU tentang BPIP, tanpa melebar ke masalah tafsir Pancasila yang bisa memicu kontroversi,” katanya.
Sehubungan dengan ditundanya pembahasan RUU HIP oleh Pemerintah, PGI juga mengapresiasi langkah tersebut.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
“Saya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, yang memutuskan untuk menunda pembahasan HIP saat ini,” ujar Gomar
Gomar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Utamanya menjaga persatuan dan kesatuan di masa-masa sulit ini akibat pandemi saat ini.
“Kita hindarilah pembahasan yang potensial memicu pertentangan di antara kita, karena menyangkut ideologi negara. Seturut dengan ini, saya mengimbau para anggota Parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, setelah lebih dahulu mempelajari dinamika masyarakat dan menangkap aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (R/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan