PM Irlandia Didesak Dukung RUU Mengakui Negara Palestina

(Foto: IPSC)

Ramallah, MINA – Organisasi HAM berbasis di Ramallah, Al-Haq, mengirimkan surat kepada Perdana Menteri (PM) Micheál Martin, mendesak dukungan RUU Pengendalian Kegiatan Ekonomi (Wilayah Pendudukan) dan pengakuan Negara .

Sebagaimana keterangan pers Al-Haq, Senin (21/9), mengikuti saran yang dibuat oleh Martin di parlemen Irlandia bahwa RUU Wilayah Pendudukan tidak sesuai dengan kewajiban Irlandia di bawah hukum . Al-Haq meyakinkan PM bahwa larangan impor dan penjualan hasil permukiman ilegal tidak hanya dalam kesesuaian penuh hukum dan kebijakan Uni Eropa, tetapi juga akan membawa Irlandia ke dalam kepatuhan dengan kewajiban Negara Ketiga.

Hal tersebut seperti ditegaskan oleh ahli hukum terkemuka seperti Profesor James Crawford dari Mahkamah Internasional dan Profesor Takis Tridimas dari King’s College London.

Al-Haq mencatat, partai konservatif Irandia, Fianna Fáil’s, dalam manifesto pemilu 2020 membuat komitmen untuk “Kemajuan RUU Wilayah Pendudukan” dan “terus menjadi ujung tombak kampanye untuk mencari pengakuan negara Palestina oleh Pemerintah Irlandia.”

Fianna Fáil yang memperkenalkan RUU tersebut, awalnya diajukan oleh Senator Frances Black di Majelis Tinggi Irlandia, kemudian ke majelis rendah parlemen.

Al-Haq juga merekomendasikan pengakuan Negara Palestina, seperti yang termasuk dalam manifesto Fianna Fáil dan Program untuk Pemerintah Irlandia, sebagai metode yang dapat digunakan untuk melawan budaya impunitas Israel yang sangat mengakar dan meluas untuk kejahatan internasional dan pelanggaran hak asasi manusia.

Disebutkan bahwa tidak diakuinya Negara Palestina telah menjadi taktik yang konsisten dalam upaya negara ketiga untuk menggagalkan pengejaran keadilan bagi warga Palestina di Pengadilan Kriminal Internasional.

“Dalam hal ini, pengakuan oleh negara-negara lain dengan pendirian Irlandia dapat berkontribusi pada tujuan akhir mencapai keadilan atas pembunuhan di luar hukum terhadap warga Palestina oleh Israel, seperti Iyad Hallaq dan Ahmad Erekat,” pungkas organisasi hak asasi manusia Palestina itu.(T/R1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.