Jakarta, MINA – Kepolisian RI mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi. Kini, pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Nurcholis mengatakan, penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ujarnya.
Nurcholis mengatakan, penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Baca Juga: Banjir Rob Genangi Sejumlah Wilayah di Jakarta Utara
Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik