Polisi Swedia Ajukan Banding Keputusan Pengadilan, Izinkan Aksi Pembakaran Al-Quran

Stockholm, MINA – mengatakan  telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan  yang membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi pembakaran .

“Kepolisian percaya bahwa prinsip-prinsip masalah ini penting, karena itu mendesak untuk diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi,” kata polisi Swedia dalam sebuah pernyataan, Jumat (8/4).

Pada Februari lalu, polisi Stockholm menolak telah memberikan izin untuk dua aksi pembakaran Al-Quran setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan kitab suci itu di luar Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm pada Januari dengan perlindungan polisi dan izin dari otoritas Swedia.

Polisi mengacu pada masalah keamanan untuk memblokir dua aksi pembakaran tersebut.

Namun, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dengan keputusan pada pekan lalu, pengadilan menyatakan risiko keamanan yang disebutkan tidak cukup untuk membatasi kebebasan untuk berdemonstrasi. (T/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.