KAPOLRI KELUARKAN SURAT KEPUTUSAN IZINKAN POLWAN MEMAKAI JILBAB

polwan jilbab divisi humas mabes polri 2
Dok. Divisi Humas Mabes Polri

Jakarta, 5 Jumadil Akhir 1436/25 Maret 2015 (MINA) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia () secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi anggota Polisi Wanita (Polwan).

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tersebut menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini, demikian Surat Keputusan tersebut yang diterima Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency), Rabu (25/3).

Dalam surat tersebut dituangkan, dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan, maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.

Sebelum dikeluarkannya Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 ini, penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman saat itu sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab Polwan

UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara Indonesia menjalankan kewajiban agamanya termasuk berjilbab di lingkungan, pendidikan, Lembaga Negara (Polri,TNI) dan sebagainya.

Divisi Humas Mabes Polri pun di jejaring sosial, menampilkan gambar seragam Polri, TNI berjilbab. (T/P005/P4).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0