Paris, MINA – Prancis menyatakan penyesalannya pada hari Jumat (22/2) atas keputusan pemerintah Israel yang menahan sekitar $ 138 (sekitar Rp1,9 triliun) juta pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina berdasarkan perjanjian Oslo.
Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka prihatin dengan situasi keuangan yang memburuk di Palestina. Kantor Berita WAFA melaporkan.
Prancis juga meminta Israel untuk menghormati kewajibannya berdasarkan Kesepakatan Oslo, khususnya Protokol Ekonomi Paris yang mengatur hubungan ekonomi dan keuangan antara Israel dan Otoritas Palestina.
“Sehubungan dengan kerusuhan yang terjadi, setiap orang harus menahan diri dari mengambil tindakan apa pun yang mungkin membuatnya lebih sulit untuk melanjutkan dialog antara para pihak,” bunyi pernyataan itu.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Kemlu Prancis mengatakan akan terus bekerja sama dengan mitra-mitra Eropa dan internasional untuk meluncurkan kembali proses politik yang kredibel yang bertujuan mengimplementasikan solusi dua negara.
Di bawah Protokol Ekonomi Paris tahun 1994, Israel mengumpulkan bea cukai atas barang-barang yang diimpor oleh Palestina yang melewati pelabuhan Israel, karena perbatasan Palestina semuanya di bawah kendali Israel. (T/RS2/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal