Jakarta, MINA – Pro. Dr. Jimly Asshiddiqie berencana mengusulkan para peneliti naskah baik lokal maupun nasional memperoleh jabatan fungsional di pustaka nasional, yang sebelumnya hanya bersifat administratif atau struktural saja.
“Peneliti naskah perlu jabatan fungsional bukan hanya administratif atau struktural saja karena yang diperlukan subtansinya, jadi pemerintah harus mempunyai perhatian yang serius agar kita tidak kecolongan lagi,” jelas Prof. Jimly saat mengisi Seminar Internasional Pernaskahan Nusantara di Auditorium Soekarman Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) tersebut juga membanding dengan negara tetangga Malaysia yang memberikan akses dan dukungan yang luas kepada para peneliti naskah karena mereka mempunyai nilai yang tinggi bagi kebudayaan bangsa.
Pakar hukum tata negara tersebut menilai, para peneliti naskah mempunyai peran yang penting untuk menjaga keberadaan naskah-naskah daerah agar tidak musnah. Bila naskah tersebut hancur atau hilang di tangan bangsa lain maka hilang pulang sumber identitas budaya bangsa.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Penelitian naskah berfungsi untuk menemukan hukum adat, peradilan dan tradisi masyarakat Nusantara yang telah terwujud sejak ratusan tahun yang lalu dalam pembentukan instisusi di pemerintahan saat itu. Sehingga akan berfungsi sebagai referensi dalam penyusunan hukum dan peradilan.
Di zaman modern ini, telah banyak pakar-pakar yang kehilangan jati dirinya, bahkan para pemikir politik, ekonomi dan budaya sekarang ini lebih gemar dan bangga mencari referensi dan ideologi dari bangsa lain. Sehingga membuat terpinggirnya pemikiran-pemikiran yang berasal dari dalam negeri.
Sementara itu, saat ini banyak istilah-istilah asing yang masuk di dalam sebuah penulisan ataupun dalam ucapan sehari-hari. Sehingga diperlukanlah pengembangan budaya melalui penelitian naskah-naskah lokal maupun nasional yang tersebar di pelosok negeri.
Sebenarnya sumber ideologi dan peradilan dan adat di Indonesia sangatlah kaya, yang bahkan sudah ada seja abad ke-6 di dalam bentuk naskah ataupun manuskrip kuno. Keberadaannya perlu ditelusuri dan diteliti agar bernilai ilmiah untuk kepentingan bangsa.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Dengan pengangkatan nilai-nilai kearifan lokal ke jenjang universal dalam kehidupan berbangsa diharapkan dapat menjadi tameng dari gerusan pengaruh global.
Melalui peran para peneliti naskah daerah maupun nasional pengembang hukum dan peradilan adat akan memperkaya penyusuan perundang-undangan dan peradilan bagi pemerintah sehingga terlihat jati diri bangsa dan persatuan dalam kemajemukan bangsa ini. (L/Sj/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia