Prof Shamrahayu: Anwar Ibrahim Perlu Lalui Empat Proses Sebelum Menjadi PM

Kuala Lumpur, MINA – Pakar konstitusi , Prof Dr Shamrahayu Ab Aziz mengatakan, perlu melalui empat proses untuk menjadi menggantikan Mahathir Mohamad, walaupun sudah ada perjanjian dari Pakatan Harapan (PH).

Menurut guru besar hukum Universiti Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM) itu, yang pertama adalah mesti ada kekosongan resmi jabatan Perdana Menteri, termasuk melalui proses pengunduran diri.

“Kedua, calon yang akan diangkat menduduki jabatan itu adalah dari anggota Parlemen,” ujarnya pada Berita Harian, Selasa (1/1).

“Ketiga, calon Perdana Menteri itu perlu mendapatkan suara mayoritas dukungan dari 112 anggota parlemen di Dewan Rakyat”, lanjutnya.

Keempat, lanjutnya, yang paling penting adalah disahkan oleh Yang Dipertuan Agong berdasarkan putusan bahwa calon Perdana Menteri mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari mayoritas anggota Parlemen.

Berdasarkan jumlah kursi, Pakatan Harapan (PH) saat ini yang menguasai 128 dari 222 kursi Parlemen.

Anwar, yang terpilih dari wilayah Port Dickson, tidak menghadapi masalah untuk meraih dukungan di Dewan Rakyat untuk dilantik sebagai Perdana Menteri ke-8 Malaysia.

Isu peralihan kekuasaan itu kembali timbul setelah beberapa perwakilan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) pekan lalu mengusulkan, agar Mahathir tetap melanjutkan khidmatnya sebagai Perdana Menteri sehingga Pilihan Raya Umum ke-15 (PRU-15).

Namun Mahathir yang juga pendiri dan pimpinan Partai BERSATU menegaskan, ia akan memegang janji dan itu akan ia ditepati. (T/RS2/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.