Jeddah, MINA – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, sebanyak 16.305 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 2023 M/ 1444 H.
Kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
“Alhamdulillah, pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. 16.305 jamaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya,” papar Nur Arifin, di sela pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jeddah, Jumat (5/5).
Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas PIHK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.
“Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jamaah,“ ujar Nur Arifin.
Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jamaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jamaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jamaah.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.
“PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan,” tutur Rizky.
PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jamaah Haji Khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jamaah Haji Khusus.
“Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus,” tambahnya. (R/R5/RS2)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan