Jakarta, MINA – M Nur Kholis Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi tertanggal 24 Februari 2020.
Fachrul Razi menegaskan telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
“M Nur Kholis Setiawan telah mengajukan surat pengunduran diri per tanggal 24 Februari 2020, dan surat tersebut sudah saya terima,” ujar Fachrul di Jakarta.
Sebelumnya, Fachrul telah memberhentikan sementara Nur Kholis per tanggal 19 Februari, karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Ia juga mengungkapkan, bersamaan dengan pengunduran diri tersebut, Nur Kholis juga mengajukan permohonan agar jabatan fungsionalnya sebagai Guru Besar dapat kembali diaktifkan.
Nantinya, yang bersangkutan berharap untuk dapat kembali mengajar sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Ia berharap, kejadian yang dialami Nur Kholis dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat Kementerian Agama untuk benar-benar memegang teguh lima nilai budaya kerja Kemenag yaitu, Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan.
Terkait pengisian jabatan, Fachrul masih mempertimbangkan apakah akan menggunakan mekanisme rotasi ataukah lelang terbuka. Secara regulasi keduanya dimungkinkan. Saat ini, selain Sekjen, ada sejumlah jabatan Eselon I dan II di Kementerian Agama yang kosong dan saat ini sedang menunggu surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membuka proses lelang jabatan. (R/R7/P2)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri