Sekjen PBB Peringatkan Permukiman Ilegal Zionis Israel di Wilayah Palestina Harus Dihentikan

Sekjen PBB Antonio Guterres. (Foto: UN/Cia Pak)

New York, MINA – Sekjen PBB mengatakan permukiman Israel di adalah “ilegal” berdasarkan hukum internasional, memperingatkan hal itu “harus dihentikan”.

“Di seberang Tepi Barat dan Gaza yang diduduki, keputusasaan menyebar, memicu kemarahan dan keputusasaan. Setiap penyelesaian baru adalah penghalang lain di jalan menuju perdamaian,” kata Antonio Guterres pada pembukaan sesi 2023 komite tentang pelaksanaan hak- yang tidak dapat dicabut. Anadolu Agency melaporkan.

Berita yang mengkhawatirkan” pada Rabu pagi, pasukan Israel membunuh 10 warga Palestina dan melukai lebih dari 80 orang, Guterres mengatakan: “Siklus kekerasan yang mematikan terus meningkat. Ketegangan sangat tinggi dan proses perdamaian tetap terhenti.”

Dia juga mencatat situasi “rapuh” di Yerusalem serta provokasi dan tindakan kekerasan di dalam dan sekitar Tempat Suci serta mengatakan posisi PBB “jelas.”

“Status Yerusalem tidak dapat diubah dengan tindakan sepihak,” katanya.

“Karakter demografis dan historis Yerusalem harus dipertahankan dan status quo di Tempat Suci harus ditegakkan, sejalan dengan peran khusus Yordania,” katanya.

Sekjen PBB itu mengatakan “tujuan akhir” adalah untuk “mengakhiri pendudukan, mewujudkan solusi dua negara.”

“Yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan keberanian untuk membuat pilihan sulit demi perdamaian,” ujarnya.

“Perdamaian yang mengakhiri pendudukan dan memastikan dua negara, Israel dan yang merdeka, layak, dan berdaulat, hidup berdampingan dalam perbatasan yang aman dan diakui, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara. Perdamaian di mana warga Palestina dan Israel sama-sama menikmati demokrasi, kesempatan, dan martabat yang setara dalam hidup mereka,” tuturnya. (T/R7/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.