Wellington, MINA – Selandia Baru menjatuhkan larangan masuk bagi tiga pemukim Israel ekstremis karena keterlibatan mereka dalam perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, demikian diumumkan pemerintah setempat pada Selasa (2/6).
Menteri Luar Negeri Winston Peters mengidentifikasi ketiganya sebagai Itamar Yehuda Levy, Harel David Libby, dan Eliav Libby.
Menurut Peters, aktivitas mereka di kawasan tersebut mengancam stabilitas dan keamanan regional serta merusak prospek perdamaian antara Palestina dan Israel.
Peters juga menegaskan kembali posisi Selandia Baru bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran global atas kekerasan pemukim di Tepi Barat. Pekan ini, para pakar PBB memperingatkan bahwa kekerasan yang didukung pemerintah Israel itu telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang 2026.
Dalam lima bulan pertama tahun ini saja, setidaknya 13 warga Palestina tewas dan sekitar 500 lainnya terluka akibat serangan pemukim.
Secara keseluruhan, sejak Oktober 2023, kekerasan di Tepi Barat telah merenggut 1.168 nyawa, melukai 12.666 orang, dan menyebabkan hampir 23.000 warga Palestina ditahan. Sekitar 33.000 lainnya juga kehilangan tempat tinggal.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
















Mina Indonesia
Mina Arabic