Sukamta: Ungkap Mafia Perbudakan TKI, Khususnya di ABK

Jakarta, MINA – Kejadian meninggal dan dilarungnya 4 anak buah kapal () asal Indonesia di kapal berbendera China serta adanya  14 ABK yang meminta bantuan hukum saat kapal berlabuh di Busan Korea Selatan terus menjadi sorotan.

Anggota Komisi I DPR RI, mengatakan, kejadian itu merupakan indikasi ada perlakuan pihak perusahaan kapal yang sudah mengarah kepada pelanggaran HAM berupa tindak perbudakan atau ekspolitasi secara berlebihan yang menyebabkan kematian.

“Saya lihat yang menimpa saudara kita para yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, LongXing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery,” kata Sukamta kepada MINA di Jakarta, Jumat (8/5).

Dia menjelaskan, dari enam elemen perbudakan modern, kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi memiliki tiga elemen di antaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia. Sehingga, pemerintah perlu meminta bantuan Interpol melakukan investigasi menyeluruh.

“Saya menduga ada jaringan mafia perbudakan dibalik ini yang memiliki operator perusahan pengerah tenaga kerja di berbagai negara. Oleh sebab itu ini harus diungkap sampai tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, kasus yang mengarah kepada perbudakan modern ibarat gunung es, yang terlihatnya hanya sebagian kecilnya. Berdasar perkiraan The Walk Free Foundation dalam The Global Slavery Index, pada 2017 ada 40 juta orang yang alami perbudakan modern.

“Jadi sangat mungkin ada banyak TKI kita yang saat ini berkerja sebagai ABK pada kapal-kapal asing alami tindakan yang tidak manusiawi. Juga TKI-TKI yang bekerja di pabrik-pabrik dan di perkebunan yang dipaksa bekerja hingga 18 jam sehari dan gaji yang sangat minim,” katanya.

Menurut Sukamta, yang jadi pertanyaan selama ini sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap penempatan TKI apakah tahu akan hal ini? Karena kasus-kasus seperti ini biasanya melibatkan perusahaan pengerah tenaga kerja.

“Mereka memberikan promosi kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi namun mereka tidak pernah mendapatkan hak sebagaimana yang tertulis di perjanjian kerja. Padahal tidak sedikit dari mereka yang mendaftar TKI ini sudah membayar uang jaminan jutaan rupiah,” ujarnya.

Terkait dengan rencana pemulangan 14 ABK WNI oleh pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Luar Negeri, Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini memberikan apresiasi positif atas respon secara cepat pihak Kemenlu.

Namun demikian Sukamta berharap pemerintah juga serius menekan pihak pemerintah China agar mereka melakukan langkah pendisiplinan terhadap perusahan terkait dan juga berbagai perusahaan yang melakukan eksploitasi tenaga kerja, mengingat kejadi seperti ini telah berulang terjadi.

Sementara secara lebih luas Kemenlu perlu membawa kasus yang terindikasi modern slavery ini ke forum internasional karena ini tidak hanya terkait tenaga kerja dari Indonesia tetapi juga bisa menimpa tenaga kerja negara manapun.

“Tugas utama pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi tidak hanya berhenti pada kasus ABK WNI karena disiarkan media Korea Selatan,” katanya.

Dia menegaskan, pemerintah perlu segera lakukan pendataan secara seksama seluruh TKI kita dan pastikan mereka dalam kondisi aman, sehat, diperlakukan secara manusiawi dan tertunaikan hak-haknya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.