Jakarta, MINA – Tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) diblokir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) setelah ditemukan persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Ketiga travel tersebut adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Di tengah penindakan tersebut, Kemenhaj juga menyiapkan verifikasi ulang terhadap ribuan travel umrah yang telah beroperasi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, baru-baru ini mengatakan, verifikasi diperlukan untuk memastikan penyelenggara yang beroperasi memiliki legalitas serta rekam jejak yang memenuhi ketentuan.
“3 ribu travel umrah dan itu kan yang sebelum ada Kementerian Haji. Nah oleh sebab itu, kami akan upayakan supaya segera diverifikasi ulang untuk memastikan mana travel umrahnya yang pantas digunakan oleh publik, mana yang tidak,” kata Dahnil di Jakarta.
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
Menurut Dahnil, angka sekitar 3.000 tersebut merupakan data travel yang tercatat sebelum berdirinya Kemenhaj. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan tidak berarti seluruh travel tersebut bermasalah.
Sebelumnya, pada awal September, Dahnil menyebut terdapat sekitar 3.900 travel umrah yang beroperasi. Pada tahap awal pengawasan, Kemenhaj menemukan pula travel yang menawarkan perjalanan umrah tetapi belum memiliki izin sebagai PPIU.
Dahnil mengatakan persoalan perjalanan umrah menjadi salah satu jenis aduan yang banyak diterima Kemenhaj. Secara keseluruhan, kementerian tersebut telah menerima sekitar 13 ribu aduan masyarakat terkait persoalan haji dan umrah, dengan laporan mengenai umrah disebut paling banyak.
Sebagai langkah awal penertiban, Kemenhaj telah memblokir akses tiga PPIU dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya adalah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Pemblokiran Siskopatuh membuat ketiga travel tersebut tidak dapat melakukan input data jemaah maupun memproses aktivitas operasional umrah melalui sistem tersebut selama aksesnya ditutup. Kemenhaj menyebut tindakan itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Salah satu travel yang diblokir, Hanania Group, sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan sekitar 3.000 jemaah. Dahnil mengatakan penindakan terhadap penyelenggara yang dinilai merugikan jemaah dapat berlanjut setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Selain persoalan legalitas, Kemenhaj juga menemukan adanya travel yang hanya mengantongi izin sebagai biro perjalanan wisata, tetapi menawarkan layanan perjalanan umrah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena calon jemaah perlu memastikan penyelenggara yang dipilih memiliki izin khusus sebagai PPIU.
Verifikasi terhadap travel umrah nantinya akan menjadi salah satu instrumen untuk memilah penyelenggara yang memenuhi persyaratan dan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Travel yang ditemukan bermasalah dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemblokiran hingga pencabutan izin.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Bagi calon jemaah, legalitas travel menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran paket umrah. Masyarakat juga diimbau tidak hanya mempertimbangkan harga paket, tetapi memastikan status izin serta rekam jejak penyelenggara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
















Mina Indonesia
Mina Arabic