Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saudi Ancam Denda Rp450 Juta bagi Perusahaan Haji dan Umrah yang Melanggar Aturan

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

22 Views ㅤ

Jamaah umrah Indonesia di Makkah (foto: dok MINA)

Riyadh, MINA – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara layanan haji dan umrah dengan menetapkan sanksi denda hingga hampir setengah miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta melindungi hak-hak jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan operasional, kontrak layanan, maupun kewajiban kepada jamaah dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp450 juta.

Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Presiden Nigeria Tinubu Masuki Ka’bah dan Shalat di Dalamnya

Selain denda, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara aktivitas perusahaan, pencabutan izin operasional, hingga tindakan hukum lainnya apabila pelanggaran dilakukan secara berulang atau mengakibatkan kerugian bagi jamaah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola penyelenggaraan ibadah yang lebih profesional dan akuntabel.

Kebijakan ini sejalan dengan reformasi sektor haji dan umrah yang terus dilakukan Arab Saudi melalui program Saudi Vision 2030.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan memperluas digitalisasi layanan, memperketat standar perizinan, serta meningkatkan sistem pengawasan terhadap perusahaan penyedia layanan agar mampu memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan transparan bagi jutaan jamaah dari berbagai negara.

Baca Juga: Prodi Bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar Diminati 600 Mahasiswa

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa perlindungan terhadap jamaah menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, seluruh penyelenggara haji dan umrah diwajibkan mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari penyediaan akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pendampingan selama pelaksanaan ibadah. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

Penerapan sanksi yang lebih tegas diharapkan dapat meningkatkan disiplin penyelenggara layanan haji dan umrah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kerajaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi tamu-tamu Allah setiap musim haji maupun umrah. []

Baca Juga: Sejak Agustus, 290.000 Warga Yaman Mengungsi Akibat Konflik

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda