Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump Tegaskan Penolakan terhadap Rencana Aneksasi Tepi Barat oleh Israel

sri astuti - Rabu, 11 Februari 2026 - 17:41 WIB

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:41 WIB

13 Views ㅤ

Presiden AS Donald Trump (foto: X)

Washington, MINA – Presiden AS Donald Trump menyatakan dalam sebuah wawancara pada Selasa (10/2) ia menentang potensi aneksasi Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.

“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan sekarang. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat. Saya menentang aneksasi,” ujar Trump kepada Axios.

Komentarnya muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional atas keputusan baru-baru ini oleh Kabinet Keamanan pendudukan Israel untuk meningkatkan kontrol atas wilayah Tepi Barat. Demikian dikutip dari Almayadeen.

Dalam konteks yang serupa, pemerintah Inggris sangat mengecam keputusan tersebut, menyerukan pembatalan segera langkah-langkah yang disetujui oleh kabinet keamanan Israel.

Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Senin, Kementerian Luar Negeri Inggris memperingatkan perluasan otoritas teritorial, kekuatan penegakan hukum, dan kontrol administratif yang direncanakan di Tepi Barat merupakan ancaman serius bagi upaya perdamaian.

Menurut pernyataan tersebut, tindakan Israel berisiko meningkatkan eskalasi lebih lanjut dan bertentangan langsung dengan upaya internasional menuju solusi dua negara.

Sebelumnya pada Ahad, menteri Israel Bezalel Smotrich dan Israel Katz mendorong serangkaian keputusan luas yang bertujuan untuk semakin memperkuat apa yang digambarkan Ynet sebagai “aneksasi de facto Israel atas wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.”

Menurut laporan tersebut, langkah-langkah baru ini memperkenalkan perubahan besar pada prosedur pendaftaran dan akuisisi tanah, secara signifikan mengubah cara kepemilikan tanah dicatat dan ditegakkan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Berdasarkan keputusan yang disetujui, pendudukan Israel akan memperoleh wewenang yang lebih luas untuk menghancurkan bangunan milik Palestina, termasuk di Area A, yang secara nominal berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina berdasarkan perjanjian yang ada.

Salah satu langkah yang paling penting melibatkan pencabutan pembatasan kerahasiaan yang telah lama berlaku pada pendaftaran tanah Tepi Barat.

Langkah ini akan memberikan pendudukan Israel akses yang lebih luas ke catatan kepemilikan dan dapat memfasilitasi intervensi negara yang lebih besar dalam sengketa tanah.

Keputusan-keputusan tersebut juga diperkirakan akan membuka jalan bagi perluasan pemukiman yang substansial di seluruh Tepi Barat, karena kebijakan pertanahan yang direvisi memudahkan Israel untuk mengklaim, mengklasifikasikan ulang, atau mengalokasikan kembali tanah untuk penggunaan pemukiman.

Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka

Langkah-langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Perjanjian al-Khalil tahun 1997, yang ditandatangani sebagai pengaturan sementara yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa Israel-Palestina di kota al-Khalil. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Netanyahu Ancam akan Lakukan Lebih Banyak Pembunuhan di Gaza

Rekomendasi untuk Anda