Washington, MINA – Presiden Donald Trump mengumumkan kemenangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS), meski saat ini penghitungannya belum selesai dan dirinya masih tertinggal dalam perolehan suara dari rivalnya dari Partai Demokrat Joe Biden.
“Jutaan dan jutaan orang memilih kami malam ini. Dan sekelompok orang yang sangat menyedihkan sedang mencoba mencabut hak pilih dari kelompok orang itu. Dan kami tidak akan mendukungnya,” kata Trump di Ruang Timur Gedung Putih, seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (4/11).
“Kita sudah bersiap untuk perayaan besar. Kita menang segalanya, dan tiba-tiba itu semua dibatalkan,” tambahnya.
Trump juga berencana menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan perhitungan suara. Seandainya perhitungan dihentikan, tentunya Trump akan unggul di Pennsylvania dan Michigan, dan melanjutkan periode kedua pemerintahannya.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Sementara itu, Biden meminta pendukungnya untuk tetap meyakini bahwa mereka bakal memenangi Pilpres AS.
Berdasarkan data tracking dari Associated Press, Biden unggul dari petahana dengan meraup 238 electoral votes, sedangkan Trump 213.
Secara keseluruhan, menurut data Fox News, Biden mengungguli Trump dalam perolehan popular votes sejauh ini. Biden mendapatkan lebih dari 64 juta suara (49,9 persen), sedangkan Trump mendapatkan lebih dari 62 juta suara (48,5 persen).
Namun dengan pilpres AS menganut sistem electoral college atau sistem keterwakilan, maka perolehan electoral votes menjadi penentu kemenangan seorang calon presiden.
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan
Dibutuhkan setidaknya 270 electoral votes dari total 538 electoral votes yang ada untuk memenangkan Pilpres AS. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)